Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI ESDM Arifin Tasrif menyampaikan aturan devisa hasil ekspor (DHE) dapat memberikan keuntungan bersama (win-win solution) bagi pemerintah dan pengusaha.
BANK Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor.
Kemenkeu telah menerbitkan aturan kewajiban menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam sistem keuangan Indonesia.
"Data penting justru datang dari Eropa terkait pertumbuhan ekonomi kuartal II 2023 yang akan mencuri perhatian, diikuti dengan data penjualan ritel," kata analis Maximilianus Nico Demus.
NILAI dolar hasil ekspor yang disimpan melalui instrumen Term Deposit Valuta Asing (TD Valas) Bank Indonesia tercatat mencapai US$1,334 miliar. Nilai tersebut melonjak setelah berlakunya
Mayoritas penempatan devisa hasil ekspor di term deposit perbankan di jangka waktu 3 bulan
BANK Indonesia mencatat nilai tukar Rupiah tetap terkendali. Setelah pada Januari 2024 melemah 2,43%, nilai tukar Rupiah pada Februari 2024 kembali menguat 0,77% (ptp).
Dari data Bank indonesia, per 20 Agustus 2024, term deposit valuta asing DHE berada di kisaran US$2,1 miliar hingga US$2,2 miliar.
PEMERINTAH disebut tengah mempertimbangkan perpanjangan masa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) komoditas SDA hingga satu tahun dengan besaran 50% dari total hasil ekspor
Pemerintah akan menambah rentang waktu penyimpanan DHE dan besaran yang wajib disimpan oleh eksportir.
Kadin Indonesia bersama anggota luar biasa (ALB) dan asosiasi pengusaha mendukung revisi PP No.36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).
Kadin Indonesia serta para asosiasi dunia usaha berharap agar revisi kebijakan dan aturan terkait DHE nantinya tidak memberatkan para eksportir.
Ketentuan baru perihal DHE mewajibkan eksportir menempatkan devisanya di sistem keuangan Indonesia minimal satu tahun.
Pemerintah segera memberlakukan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) sebesar 100% untuk periode satu tahun. Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan penahanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sebanyak 100% dalam jangka satu tahun.
Dengan penahanan DHE selama satu tahun, para eksportir perlu mendapatkan solusi yang menguntungkan ketika mereka membutuhkan rupiah.
Apindo juga menekankan pentingnya pengawalan terhadap pelaksanaan kebijakan itu agar insentif yang diberikan berdampak efektif pada dunia usaha.
Rencana kebijakan anyar mengenai DHE SDA telah dikaji dan dibahas dengan matang oleh pemerintah bersama Bank Indonesia.
Pemerintah bisa meningkatkan pendapatan DHE dari hasil penjualan barang ke luar negeri itu melalui sektor perkebunan, kehutanan, perikanan, kelautan, mineral, batu bara, dan minyak bumi.
Dari dana sebesar US$22,9 miliar itu, sebanyak US$7,6 miliar ditempatkan di rekening umum valuta asing (valas).
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved