Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KAMAR Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama anggota luar biasa (ALB) dan berbagai asosiasi pengusaha mendukung revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).
Wakil Ketua Umum Kebijakan Fiskal dan Kebijakan Publik Kadin Indonesia Suryadi Sasmita menjelaskan, kebijakan DHE yang sudah berjalan selama kurang lebih satu tahun perlu dievaluasi. Itu karena dianggap tidak efektif dalam implementasinya meski bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa serta fungsi stabilitas nilai tukar rupiah.
"Kami melihat PP No 36/2023 kurang efektif dalam tahapan implementasi jika tujuannya untuk memperkuat nilai tukar rupiah," ucapnya dalam keterangan resmi, Rabu (15/1).
Suryadi menyebut dalam setahun terakhir rupiah masih terus menghadapi pelemahan. Selain itu, sektor swasta juga masih terus menghadapi tantangan terhadap arus kas operasional perusahaan di tengah ketidakpastian ekonomi global.
"Terlebih lagi, tidak seluruh perusahaan juga dapat memperoleh kemudahan kredit perbankan domestik sehingga mencari pendanaan dari luar negeri," ujarnya.
Suryadi menjelaskan berbagai perusahaan yang turut terdampak oleh kewajiban yang terdapat dalam aturan PP No 36/2023 itu menghadapi banyak tantangan dalam mengatur operasional usaha dan kesehatan arus kas perusahaan.
Selain kewajiban DHE, sejumlah perusahaan dikatakan juga memiliki kewajiban dalam membayar pajak, royalti, serta beban usaha lainnya sehingga menekan margin keuntungan (margin of profitability).
Kadin Indonesia serta para asosiasi dunia usaha berharap agar revisi kebijakan dan aturan terkait DHE nantinya tidak memberatkan para eksportir, terlebih terdapat usulan untuk menaikan DHE dari 30% menjadi 50% atau 75% dalam 1 tahun, sehingga memberatkan arus kas perusahaan.
"Jika kebijakan ini terus dilakukan, kami melihat kontribusi sektor swasta terhadap perekonomian nasional akan menurun, dampaknya juga akan dirasakan oleh pemerintah," imbuhnya.
Kadin mendorong pemerintah mempertimbangkan pengecualian bagi eksportir yang telah memenuhi kewajiban pajak dan mengonversikan devisa ke dalam rupiah.
Sejalan dengan Suryadi, Ketua Komite Tetap Bidang Kebijakan Publik Kadin Indonesia Chandra Wahjudi menyarankan pemerintah dapat mempertimbangkan rencana perubahan aturan DHE SDA dengan kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian serta permintaan pasar yang lemah, sehingga eksportir mendapatkan dukungan dan kemudahan ekspor yang diharapkan sebagai stimulan.
"Kita mau menggenjot ekspor agar pertumbuhan ekonomi lebih tinggi. Namun di sisi lain, eksportir dihadapkan pada permasalahan yang serius dalam menjalankan kegiatan usaha, yaitu cash flow," tutupnya.
Adapun asosiasi yang mendukung revisi PP No 36/2023 itu antara lain Indonesian Mining Association (IMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI-ICMA), Rumah Sawit Indonesia, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), dan Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (The Indonesian Iron & Steel Industry Association/IISIA). (Ins/E-2)
Dari dana sebesar US$22,9 miliar itu, sebanyak US$7,6 miliar ditempatkan di rekening umum valuta asing (valas).
Pemerintah bisa meningkatkan pendapatan DHE dari hasil penjualan barang ke luar negeri itu melalui sektor perkebunan, kehutanan, perikanan, kelautan, mineral, batu bara, dan minyak bumi.
Rencana kebijakan anyar mengenai DHE SDA telah dikaji dan dibahas dengan matang oleh pemerintah bersama Bank Indonesia.
Apindo juga menekankan pentingnya pengawalan terhadap pelaksanaan kebijakan itu agar insentif yang diberikan berdampak efektif pada dunia usaha.
Dengan penahanan DHE selama satu tahun, para eksportir perlu mendapatkan solusi yang menguntungkan ketika mereka membutuhkan rupiah.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan penahanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sebanyak 100% dalam jangka satu tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved