Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
GUBERNUR Bank Indonesia Perry Warjiyo mengungkapkan ketentuan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) komoditas sumber daya alam (SDA) beberapa bulan lalu telah berhasil mendorong peningkatan penempatan dana dari eksportir ke sistem keuangan Indonesia.
"Dengan PP DHE SDA (baru), monitoring kami sementara pada bulan Maret-April 2025 terjadi peningkatan masuknya DHE SDA dalam rekening khusus dalam dua bulan ini terjadi US$22,9 miliar," ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Rabu (18/6).
Dari dana sebesar US$22,9 miliar itu, sebanyak US$7,6 miliar ditempatkan di rekening umum valuta asing (valas). Sementara dana senilai US$14,4 miliar digunakan oleh bank sentral untuk menambah suplai di pasar valas. Sedangkan dana senilai US$194 juta masuk ke dalam term deposit valas DHE.
Perry menerangkan, dana yang digunakan untuk menambah suplai di pasar valas dengan ditukarkan ke rupiah mencapai US$12 miliar. "Intinya memang sebagian besar masuknya rekening DHE SDA valas ini memang menambah likuiditas valas di dalam negeri," tuturnya.
"Penukaran berarti bisa ditukarkan di banknya atau bisa melalui kemudian penambahan likuiditas di pasar valas. Ini menunjukkan peraturan baru ini meningkatkan suplai valas di pasar valas domestik dan itu meningkatkan komponen pembiayaan bagi perekonomian di dalam negeri," pungkas Perry.
BI menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) dan berlaku efektif pada 1 Maret 2025.
PBI No 3/2025 itu mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE SDA serta pengaturan pengawasan DHE SDA untuk mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No 8/2025 tentang Perubahan atas PP No 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA).
BI menyesuaikan pengaturan mengenai kewajiban penempatan DHE SDA, penambahan instrumen penempatan DHE SDA berupa sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI), serta pemanfaatan instrumen tersebut oleh eksportir dan bank, dan penggunaan DHE SDA khususnya terkait penukaran DHE SDA ke rupiah.
Adapun instrumen penempatan DHE SDA meliputi Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing, instrumen perbankan berupa deposito valuta asing, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing.
Lalu instrumen Bank Indonesia berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia, instrumen Bank Indonesia berupa sekuritas valuta asing Bank Indonesia dan sukuk valuta asing Bank Indonesia, dan/atau instrumen lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Adapun dalam PP No 8/2025, pemerintah mewajibkan penempatan DHE SDA menjadi 100% dalam sistem keuangan Indonesia, dengan jangka waktu 12 bulan, dari sebelumnya hanya tiga bulan. (Mir/E-1)
Pemerintah bisa meningkatkan pendapatan DHE dari hasil penjualan barang ke luar negeri itu melalui sektor perkebunan, kehutanan, perikanan, kelautan, mineral, batu bara, dan minyak bumi.
Rencana kebijakan anyar mengenai DHE SDA telah dikaji dan dibahas dengan matang oleh pemerintah bersama Bank Indonesia.
Apindo juga menekankan pentingnya pengawalan terhadap pelaksanaan kebijakan itu agar insentif yang diberikan berdampak efektif pada dunia usaha.
Dengan penahanan DHE selama satu tahun, para eksportir perlu mendapatkan solusi yang menguntungkan ketika mereka membutuhkan rupiah.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan penahanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sebanyak 100% dalam jangka satu tahun.
Keputusan BI mempertahankan suku bunga acuan di level 5,50% dipandang sebagai langkah konservatif yang tepat di tengah ketidakpastian global dan perlambatan ekonomi domestik.
Keputusan Bank Indonesia (BI) menahan suku bunga acuan, atau BI Rate di level 5,50% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) 17-18 Juni 2025 dinilai sebagai langkah yang tepat.
BANK Indonesia(BI) mempertahankan suku bunga acuan atau BI rate di angka 5,50%. Keputusan itu diambil melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2025
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu, 17 Juni 2025, dibuka menguat 6,04 poin atau 0,08% ke level 7.161,89.
Fixed Income Research PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Karinska Salsabila Priyatno menilai ruang bagi Bank Indonesia (BI) untuk menurunkan suku bunga dalam waktu dekat sangat terbatas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved