Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

​​​​​​​BI Bakal Rilis Central Counterparty di Akhir September 2024

M Ilham Ramadhan Avisena
24/9/2024 18:21
​​​​​​​BI Bakal Rilis Central Counterparty di Akhir September 2024
Petugas menunjukkan mata uang rupiah dan dolar AS di Ayu Masagung Money Changer, Jakarta(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

 

BANK Indonesia bakal meluncurkan infrastruktur pasar keuangan anyar untuk mengatur, mengembangkan, dan mengawasi pasar uang dan pasar valuta asing. Itu akan dilakukan melalui Central Counterparty (CCP) yang akan dirilis pada 30 September 2024.

Baca juga : ​​​​​​​BI Pastikan Instrumen SRBI Dipertahankan

Demikian disampaikan Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia Donny Hutabarat dalam taklimat media di kantornya, Jakarta, Selasa (24/9). “Ini selaras dengan penerapan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK),” ujarnya.

“Yang memberikan mandat pada BI untuk mengatur, mengembangkan, dan mengawasi pasar valuta uang dan pasar valuta asing. Juga sejalan dengan komitmen G-20 OTC Derivatives Market Reforms,” tambah Donny.

Ia menerangkan, CCP merupakan infrastruktur pasar keuangan yang menjalankan fungsi kliring sentral dalam transaksi pasar uang dan pasar valas. CCP sekaligus menempatkan diri sebagai penjamin di antara para pihak yang melakukan transaksi.

Baca juga : Bank Indonesia akan Intervensi Valas, Tangkal Ketidakpastian Ekonomi Global

Tujuan dibentuknya CCP ialah untuk memitigasi risiko kegagalan transaksi antar pihak (counterparty risk), risiko likuiditas (liquidity risk), dan risiko karena volatilitas harga pasar (market risk). Dengan kehadiran CCP, kata Donny, maka transaksi pasar uang dan pasar valas akan menjadi lebih efisien.

Selain itu, kehadiran CCP juga akan mendukung efektivitas kebijakan moneter dan stabilitas nilai tukar yang pada akhirnya akan mendorong stabilitas sistem keuangan. CCP juga memfasilitasi instrumen lindung nilai (hedging) bagi perbankan dan dunia usaha, investor, maupun pembiayaan perekonomian nasional.

“Karena yang utama di-CPP-kan adalah transaksi lindung nilai untuk pasar keuangan kita, baik itu hedging investasi asing, portofolio, ini akan mendorong hedging makin baik, dan tentu dengan hedging memadai, pembiayaan melalui SBN untuk perekonomian juga akan positif,” jelas Donny.

Baca juga : Baru Dirilis BI, Ini Aturan Turunan PP 36/2023 tentang DHE SDA

Dengan begitu, kehadiran CCP juga akan mengurangi fragmentasi dan segmentasi di pasar uang maupun pasar valas. Diharapkan, infrastruktur keuangan anyar itu bakal mengintegrasikan proses kliring yang selama ini kerap terfragmentasi dan tersegmentasi.

Dalam peta jalan yang telah disusun, produk derivatif yang dapat ditransaksikan dalam CCP ialah Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) di tahun ini. Pada tahun depan, direncanakan produk berupa REPO juga bisa masuk di dalamnya.

Adapun pembentukan CCP dilakukan secara konsorsium yang bersifat terbuka, mengikuti praktik terbaik global guna memastikan keberlanjutan operasionalisasi. Konsorsium itu terdiri dari Bursa Efek Indonesia, BI, dan 8 bank, yaitu, Mandiri; BRI; Maybank; BNI; BCA; Danamon; Permata Bank; dan CIMB Niaga.

8 bank yang masuk dalam konsorsium itu juga dipilih berdasarkan volume, kesiapan, infrastruktur, dan manajemen risiko yang memadai. 

“Kita sebetulnya menawarkan ke bank-bank. Namun 8 bank ini (yang masuk konsorsium) juga bank yang ukurannya, di pasar uang volumenya besar. Jadi bank besar, transaksi besar, berarti berkepentingan terhadap stabilitas, mitigasi risiko, efisiensi,” terang Donny. (Mir/M-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya