KPEI Ajak Perbankan Jadi Anggota Kliring CCP PUVA

Basuki Eka Purnama
26/11/2024 17:19
KPEI Ajak Perbankan Jadi Anggota Kliring CCP PUVA
KPEI menyelenggarakan sosialisasi kepada para pelaku pasar, meliputi bank devisa dan asosiasi, mengenai manfaat dan mekanisme CCP PUVA, Senin (25/11), di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.(MI/HO)

PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) telah resmi beroperasi sebagai Central Counterparty (CCP) untuk sektor Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA) atau CCP PUVA sejak 30 September 2024 lalu. 

Sebagai salah satu bentuk upaya pengenalan layanan CCP PUVA, KPEI menyelenggarakan sosialisasi kepada para pelaku pasar, meliputi bank devisa dan asosiasi, mengenai manfaat dan mekanisme CCP PUVA, Senin (25/11), di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.

“KPEI akan berupaya meningkatkan jumlah partisipan yang menjadi anggota kliring agar transaksi semakin efisien dan menarik sehingga dengan ini kami mengajak perbankan di Indonesia untuk bergabung menjadi bagian dari implementasi strategis ini,” ujar Direktur Utama KPEI Iding Pardi, saat Konferensi Pers Sosialisasi CCP PUVA, Senin (25/11).

Pihaknya berharap akan semakin banyak bank yang berpartisipasi sebagai anggota kliring agar dapat mendukung penguatan infrastruktur pasar keuangan nasional. Selain itu, terdapat beberapa manfaat yang akan diperoleh bank yang menjadi anggota kliring.

“Dengan bergabung sebagai anggota kliring CCP PUVA, bank dapat menikmati manfaat, seperti pengurangan risiko kredit antar pihak, efisiensi operasional, dan pengelolaan likuiditas yang lebih baik,” tambahnya.

Adapun, hingga akhir Oktober 2024, KPEI sebagai CCP PUVA telah mencatatkan 118 transaksi dengan total nilai transaksi sebesar US$168 juta. 

Selain itu, KPEI juga mencatatkan efisiensi netting sebesar 33% sehingga kehadiran KPEI sebagai CCP terbukti mampu membuat penyelesaian transaksi PUVA menjadi lebih efisien.

Ke depannya, KPEI juga akan menambah produk yang dapat dikliringkan seiring dengan pengembangan produk yang akan dilakukan. 

Produk-produk tersebut di antaranya, kliring atas Repo Interbank, Interest Rate Swap (IRS) dan Overnight Index Swap (OIS). KPEI juga akan terus berusaha meningkatkan kredibilitas sebagai Qualifying CCP PUVA dengan selalu memenuhi standar PFMI (Principles of Financial Market Infrastructure) dan menambah pengajuan Qualifying CCP dari lembaga yurisdiksi internasional lainnya.

“Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa transaksi PUVA di Indonesia memenuhi standar global dalam hal memastikan stabilitas, efisiensi, dan keandalan layanan transaksi,” pungkasnya.

Sebagai CCP PUVA, KPEI berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi, efisiensi, dan mitigasi risiko sistemik, baik di pasar uang maupun pasar valuta asing. 

Melalui hal tersebut, diharapkan dapat menjadi katalisator bagi terciptanya pasar keuangan Indonesia yang lebih aman, dalam, dan kompetitif di tingkat global. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya