Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemerintah Pertimbangkan Kewajiban DHE 50% dari Hasil Ekspor Selama Satu Tahun

M Ilham Ramadhan Avisena
26/11/2024 18:30
Pemerintah Pertimbangkan Kewajiban DHE 50% dari Hasil Ekspor Selama Satu Tahun
Gubernur Bank Indonesia periode 2003-2008 Burhanuddin Abdullah dalam diskusi panel bertajuk Menuju Indonesia Emas: Perspektif Partai Gerindra dalam Mewujudkan Visi Kebangsaan(MI/M Ilham Ramadhan Avisena)

PEMERINTAH disebut tengah mempertimbangkan perpanjangan masa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) komoditas sumber daya alam (SDA) hingga satu tahun dengan besaran 50% dari total hasil ekspor. Itu lebih lama dan lebih besar dari aturan yang berlaku saat ini. 

“Devisa hasil ekspor itu sedang dipertimbangkan sebesar 50% untuk satu tahun,” ujar Gubernur Bank Indonesia periode 2003-2008 Burhanuddin Abdullah dalam diskusi panel bertajuk Menuju Indonesia Emas: Perspektif Partai Gerindra dalam Mewujudkan Visi Kebangsaan di NasDem Tower, Jakarta, Selasa (26/11).

Adapun dalam aturan yang berlaku saat ini, para eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor US$250 ribu atau lebih, wajib menempatkan DHE minimal 30% ke rekening khusus (reksus) dalam negeri yang difasilitasi oleh Bank Indonesia (BI) selama minimal 3 bulan.

Data Bank Indonesia per 20 Agustus 2024, dolar hasil ekspor yang masuk ke instrumen term deposit valuta asing devisa hasil ekspor (TD Valas DHE) telah kembali bergerak di kisaran US$2,1 miliar-US$2,2 miliar. Seiring dengan makin gencarnya BI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan sanksi kepada eksportir yang enggan menyimpan dolar hasil ekspornya di instrumen keuangan domestik. (Mir/M-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya