Pemerintah Pertimbangkan Kewajiban DHE 50% dari Hasil Ekspor Selama Satu Tahun

M Ilham Ramadhan Avisena
26/11/2024 18:30
Pemerintah Pertimbangkan Kewajiban DHE 50% dari Hasil Ekspor Selama Satu Tahun
Gubernur Bank Indonesia periode 2003-2008 Burhanuddin Abdullah dalam diskusi panel bertajuk Menuju Indonesia Emas: Perspektif Partai Gerindra dalam Mewujudkan Visi Kebangsaan(MI/M Ilham Ramadhan Avisena)

PEMERINTAH disebut tengah mempertimbangkan perpanjangan masa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) komoditas sumber daya alam (SDA) hingga satu tahun dengan besaran 50% dari total hasil ekspor. Itu lebih lama dan lebih besar dari aturan yang berlaku saat ini. 

“Devisa hasil ekspor itu sedang dipertimbangkan sebesar 50% untuk satu tahun,” ujar Gubernur Bank Indonesia periode 2003-2008 Burhanuddin Abdullah dalam diskusi panel bertajuk Menuju Indonesia Emas: Perspektif Partai Gerindra dalam Mewujudkan Visi Kebangsaan di NasDem Tower, Jakarta, Selasa (26/11).

Adapun dalam aturan yang berlaku saat ini, para eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor US$250 ribu atau lebih, wajib menempatkan DHE minimal 30% ke rekening khusus (reksus) dalam negeri yang difasilitasi oleh Bank Indonesia (BI) selama minimal 3 bulan.

Data Bank Indonesia per 20 Agustus 2024, dolar hasil ekspor yang masuk ke instrumen term deposit valuta asing devisa hasil ekspor (TD Valas DHE) telah kembali bergerak di kisaran US$2,1 miliar-US$2,2 miliar. Seiring dengan makin gencarnya BI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan sanksi kepada eksportir yang enggan menyimpan dolar hasil ekspornya di instrumen keuangan domestik. (Mir/M-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya