Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Jaga Stabilitas Rupiah, Pemerintah Perpanjang Waktu Penempatan DHE

M Ilham Ramadhan Avisena
03/11/2024 21:37
Jaga Stabilitas Rupiah, Pemerintah Perpanjang Waktu Penempatan DHE
DEVISA HASIL EKSPOR: Aktivitas bongkar muat kontainer berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (15/12/2022). Pemerintah bakal memperpanjang waktu penempatan dana Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam, tidak hanya tiga bulan sesuai dengan(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

PEMERINTAH bakal memperpanjang waktu penempatan dana Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam, tidak hanya tiga bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Hal itu untuk menjaga ketahanan stabilitas nilai tukar rupiah.

"Arahan Bapak Presiden terkait dengan devisa hasil ekspor, kami sedang siapkan. Jadi diperpanjang, tidak hanya tiga bulan. PP (Peraturan Pemerintah)-nya sedang dipersiapkan dan dibahas," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Rapat Koordinasi Terbatas mengenai permbahasan program Quick Win Kementerian di Bidang Perekonomian, Jakarta, Minggu (3/11).

Dengan kata lain, sambungnya, pemerintah bakal mewajibkan para eksportir hasil SDA untuk menempatkan dana hasil ekspornya lebih lama di sistem keuangan Indonesia. Dalam aturan yang berlaku saat ini, pemerintah mewajibkan eksportir menempatkan dana hasil ekspor minimal tiga bulan di dalam negeri.

Kebijakan penempatan DHE di sistem keuangan Indonesia merupakan salah satu langkah yang ditempuh untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Dari data Bank indonesia, per 20 Agustus 2024, term deposit valuta asing DHE berada di kisaran US$2,1 miliar hingga US$2,2 miliar.

Di lain sisi, pemerintah juga makin intens mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat, pada periode tersebut terdapat 111 perusahaan ekspor yang tidak menempatkan DHE di sistem keuangan nasional.

Dari jumlah perusahaan itu, 43 di antaranya telah menunjukkan itikad baik untuk memenuhi ketentuan DHE SDA, sementara 69 perusahaan ekspor belum memenuhi ketentuan. Karena itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memblokir layanan ekspor terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. (E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya