Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
NILAI dolar hasil ekspor yang disimpan melalui instrumen Term Deposit Valuta Asing (TD Valas) Bank Indonesia tercatat mencapai US$1,334 miliar. Nilai tersebut melonjak setelah berlakunya ketentuan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) diterbitkan pemerintah.
"Angkanya terus mengalami penguatan. Kalau bulan lalu TD Valas DHE itu US$568 juta, dan setelah dikeluarkannya PP 36/2023, maka TD Valas DHE itu sudah mencapai US$1,334 miliar, di mana 60% nya adalah penempatan 3 bulan," ujar Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (21/9).
Peningkatan nilai dolar yang disimpan melalui instrumen tersebut diikuti dengan jumlah korporasi pemanfaat. Tercatat jumlah korporasi yang memanfaatkan instrumen BI tersebut sebanyak 122, naik dari bulan sebelumnya yang berkisar 50 korporasi.
Baca juga: Cadangan Devisa Turun, Sektor Eksternal Indonesia Siap Bertahan
Jumlah bank yang tadinya hanya 12 juga meningkat menjadi 16 dalam memanfaatkan TD Valas DHE BI. "Jadi, kami sangat confidence bahwa TD Valas DHE ini akan bisa terus meningkat," kata Destry.
"Kalau kita lihat kumulatif, jumlahnya pasti akan sangat jauh di atas US$1,3 miliar, karena ada yang mature, berganti, yang lain dan seterusnya," sambungnya.
Baca juga: Fundamental Ekonomi Kian Solid, Pelaku Pasar dan Investor Makin Optimistis
BI, kata Destry, meyakini instrumen milik bank sentral itu akan efektif dan membantu penguatan cadangan devisa. Bila nilai dolar tersimpan dan penggunanya bertambah, kontribusi TD Valas DHE diyakini akan cukup besar dalam penguatan cadangan devisa negara.
"Apalagi kalau nanti sudah makin banyak, akan ada juga instrumen lain yang bisa memonetisasi dari TD Valas DHE ini, di mana dia akan bisa juga menjadi underlying," tuturnya.
Diketahui, BI telah menetapkan sejumlah instrumen penempatan DHE sumber daya alam (SDA). Itu diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) 7/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor. Beleid itu berlaku efektif mulai 1 Agustus 2023.
Penerbitan aturan itu merupakan tindak lanjut bank sentral untuk mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Dalam PBI 7/2023, BI menetapkan instrumen penempatan pertama, rekening khusus DHE SDA dalam valuta asing; kedua, instrumen perbankan berupa deposito valuta asing.
Lalu ketiga, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing; dan keempat, instrumen BI berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di BI.
Penempatan DHE SDA dalam keempat instrumen tersebut di atas dapat dimanfaatkan oleh eksportir sebagai agunan kredit rupiah dari bank dan atau LPEI dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh BI untuk instrumen pertama hingga keempat.
Selain itu eksportir dapat memanfaatkan penempatan DHE SDA pada instrumen pertama untuk transaksi FX swap dengan bank.
Pemanfaatan penempatan DHE SDA juga dapat dilakukan oleh bank sebagai underlying transaksi swap lindung nilai Bank dengan Bank Indonesia dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh BI dan berlaku pada instrumen pertama, kedua, dan keempat. (Mir/Z-7)
Ketua Rumah Sawit Indonesia, Kacuk Sumarto, khawatir kebijakan baru Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) akan mengganggu stabilitas harga tanda buah segar (TBS) kelapa sawit.
Revisi terbaru Peraturan Pemerintah (PP) Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan mampu memberikan sentimen positif terhadap nilai tukar rupiah.
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, pada perdagangan Kamis 23 Januari 2025, dibuka menguat 16 poin atau 0,10% menjadi Rp16.264 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.280 per dolar AS.
PRESIDEN Prabowo Subianto ingin mewajibkan perusahaan-perusahaan yang menerima kredit dari bank pemerintah untuk menempatkan hasil penjualan ekspor di bank di Indonesia.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI), pada Rabu (22/1) pagi, dibuka menguat 65,57 poin atau 0,91% ke posisi 7.247,39.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan penahanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sebanyak 100% dalam jangka satu tahun.
Pemerintah bisa meningkatkan pendapatan DHE dari hasil penjualan barang ke luar negeri itu melalui sektor perkebunan, kehutanan, perikanan, kelautan, mineral, batu bara, dan minyak bumi.
Rencana kebijakan anyar mengenai DHE SDA telah dikaji dan dibahas dengan matang oleh pemerintah bersama Bank Indonesia.
Apindo juga menekankan pentingnya pengawalan terhadap pelaksanaan kebijakan itu agar insentif yang diberikan berdampak efektif pada dunia usaha.
Dengan penahanan DHE selama satu tahun, para eksportir perlu mendapatkan solusi yang menguntungkan ketika mereka membutuhkan rupiah.
Pemerintah segera memberlakukan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) sebesar 100% untuk periode satu tahun. Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved