Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan kewajiban menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam sistem keuangan Indonesia.
Aturan turunan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 272 Tahun 2023 ini akan mengatur 1.545 pos tarif barang ekspor yang masuk dan menjadi objek DHE SDA.
Untuk sektor perkebunan, terdapat penambahan 67 pos tarif, yakni dari 500 pos tarif menjadi 567 pos tarif. Untuk sektor pertambangan, semula hanya 180 postarif menjadi 209 pos tarif. Artinya terdapat penambahan 29 pos tarif.
Baca juga: Baru Dirilis BI, Ini Aturan Turunan PP 36/2023 tentang DHE SDA
Sedangkan, untuk sektor perikanan terdapat penambahan 120 pos tarif dari sebelumnya hanya 386 menjadi 506 pos tarif.
Pemerintah resmi mengeluarkan aturan tentang DHE SDA yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 12 Juli 2023. Beleid ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023.
Baca juga: Menteri ESDM Sebut Aturan DHE Jadi Win-win Solution buat Pemerintah
Melalui peraturan itu, pemerintah resmi mewajibkan para eksportir menyimpan DHE SDA paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
"Dengan berlakunya PP 36/2023, akan memperkuat dan mendorong perekonomian nasional. Ini akan meningkatkan likuiditas valas dalam negeri, mendorong peningkatan jasa keuangan dan menjaga ketahanan ekonomi," kata Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nico Demus, Kamis (3/8).
Selain itu juga mendorong sumber pembiayaan pembangunan ekonomi, meningkatkan investasi dan kinerja ekspor SDA, serta mendukung perwujudan stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.
"Sehingga ini sebagai upaya menjaga ketahanan keuangan dan ekonomi nasional," kata Nico.
Akan tetapi, dengan memakirkan dan kewajiban memasukan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke dalam sistem keuangan Indonesia yang diatur minimal 30% selama minimal 3 bulan, akan berdampak terkait dengan modal kerja dan modal operasional perusahaan pelaku usaha atau eksportir.
Sehingga ini berpotensi akan menggangu aliran modal kerja. Selain itu, kewajiban jatuh tempo juga akan akan membebankan potensi mereka untuk melakukan kegiatan operasional dari saluran pembiayaan atau pinjaman.
"Tentu setiap kebijakan ada baik dan buruknya, tinggal bagaimana kita dapat memandang dan memanfaatkan untuk kebaikkan Indonesia ke depannya," kata Nico. (Z-10)
Langkah tersebut bertujuan mendongkrak cadangan devisa negara. Kementerian/lembaga terkait masih melakukan pembahasan secara detil, agar aturan bisa dijalankan secara maksimal.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, hal itu akan dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Bank Indonesia telah mengeluarkan instrumen operasi valuta asing terbaru, yakni Pass On. Tujuannya, agar devisa hasil ekspor bisa bertahan lama di perbankan Indonesia.
Pinjaman dari bank luar negeri menjadi salah satu jawaban untuk menjalankan usaha karena biayanya jauh lebih murah dibandingkan bank di dalam negeri.
"Instrumen dolar di dalam negeri itu kurang menarik. Kalau kita menyimpan dolar atau deposito di bank di Indonesia, itu tidak lebih dari 1% (bunga) setahun," ujar Benny
Dalam 1/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam pemerintah telah memberikan insentif pajak.
Perilaku kita dalam berbelanja turut berpengaruh pada kelestarian lingkungan dan kesejahteraan pekerja. Mari terapkan prinsip-prinsip belanja etis.
Besarnya sumber dana Pilkada yang dibutuhkan membuat para kandidat kerap melakukan praktek ijon atau bekerja sama dengan para pelaku bisnis di sektor hutan dan tambang
Raperda RPPLH akan menjadi pedoman bagi pemerintah Kota Bogor untuk membuat peraturan dan kebijakan ke depannya.
Pasalnya, negara anggota G20 membentuk 45% garis pantai dunia dan 21 dari zona eksklusif. Sehingga, G20 memiliki peran besar dalam melindungi ekosistem laut.
HEGEMONI Tiongkok di dataran tinggi Tibet selama berpuluh-puluh tahun, dinilai menjadi ancaman serius terhadap ketahanan sumber daya air di kawasan Asia Selatan.
Sebuah laporan tahunan dari kementerian tersebut menunjukkan produk laut bruto Tiongkok telah mencapai 10,54 triliun yuan pada 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved