Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
Kebijakan itu masih dilakukan secara parsial.
"Jam operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, supermarket, dan mal sampai dengan pukul 18.00 WIB."
Pembatasan sosial berskala mikro atau aturan terbaru jam operasional tersebut berlaku dari mulai Senin (31/8).
Publik menilai pemerintah daerah tak konsisten melaksanakan Peraturan Wali Kota Nomor: 37 Tahun 2020 tentang pedoman pembatasan kegiatan masyarakat di luar rumah.
Pada kontestasi itu, Hardiono akan berhadapan dengan petahana Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad dan Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna.
Ketua Tim Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Depok itu dinyatakan positif covid-19 dari hasil Swab Polymerace Chain Reaction alias PCR.
KANTOR Camat Sukmajaya dan Kantor Dinas Perlindungan Anak Perlindungan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok ditutup sementara sejak Rabu (26/8) hingga sepekan kedepan.
Kita berharap setelah kini Kota Depok masuk zona oranye, kerja keras semua pihak dapat turun menjadi kuning dan lalu hijau
Pejabat PUPR Kota Depok diduga tertular dari adik yang bekerja di pusat perbelanjaan
Dua PNS bertugas di Kantor Bawaslu Kota Depok yakni seorang bekerja sebagai bendahara dan satunya lagi sebagai koordinator sekretariat positif covid-19.
Ia juga mengatakan telah memanggil pemilik bangunan untuk hadir di Kantor PUPR Kota Depok.
Kalau petahana semua orang tahu plus-minusnya. Tapi, Rama sosok anak muda yang brilian. Dia bisa jadi kuda hitam. Ini yang saya takutkan
Hal itu diungkapkan Kadis PUPR Kota Depok, yang juga telah memanggil pemilik bangunan. Jika pemilik masih bandel, pemerintah akan meminta Satpol PP untuk menertibkan.
Korban meninggal dunia akibat terpapar virus korona atau covid-19, Kamis 20 Agustus 2020 pukul 12.45 WIB.
"Maraknya pembangunan memakan badan sungai adalah karena Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak punya komitmen dan ketegasan menegakkan aturan."
Pembangunan gedung dekat sungai di seberang Perumahan Gema Pesona Estate di Kampung Serap RW 05, Kecamatan Sukmajaya, Depok, diduga menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok
Merujuk Perda, setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Perda ini, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000.
Selain terbukti memakan badan sungai selebar 3 meter, keberadaan bangunan itu jelas menyalahi aturan serta mengurangi ruang terbuka hijau.
Hal itu dilakukan untuk melebarkan badan sungai, dari yang ada sekarang ini kurang dari 3 meter menjadi 6 meter.
Tak cuma itu lokasi pembangunan gedung tersebut juga mengancam kelestarian lingkungan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved