Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
SEKRETARIS Daerah (Sekda) Kota Depok Hardiono gagal berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kota Depok.
Tidak turunnya surat permohonan pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi biang kegagalan dokter gigi ini bekompetisi.
"Saya tak jadi ikut pilkada 2020 karena surat permohonan pensiun saya ditolak Wali Kota," kata Hardiono dihubungi Sabtu, (5/9).
Demi ikut Pilkada Kota Depok 2020, Hardiono mengajukan surat permohonan pensiun agar bisa fokus menghadapi pilkada 2020.
Baca juga: Penyelenggara Pemilu Diminta Tegas Terapkan Protokol Kesehatan
Surat ditujukan kepada Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad dan kepada Badan Kepegawain Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok. "Tapi tak direspon, sampai sekarang surat mundur saya masih di meja Wali Kota," pungkasnya.
Hardiono membeberkan selain surat, Hardiono telah langsung menghadap Wali Kota ke rumah pribadinya di Cilodong, Kota Depok. " Saya menghadap langsung kepada beliau (Idris Abdul Shomad) namun tidak direspon," ucapnya.
Kalau surat pemundurannya dari PNS di ACC Wali Kota, Hardiono mengaku telah mendapat dukungan dari empat partai politik di DPRD Kota Depok.
Dirinya diunggulkan banyak pihak, termasuk sejumlah lembaga survei untuk memenangi kontestasi pilkada kali ini.
Kegagalan ini membuat pertarungan head to head dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Kota Depok. Antara Pasangan Idris Abdul Shomad-Imam Budi Hartono versus Pradi Supriatna-Afifah Alia.
Kepada Media Indonesia, Hardiono mengaku legowo tidak jadi maju di pilkada tahun ini. Dukungan empat parpol ternyata tidak mampu menghantarkan ia menjadi penantang dua petahana Idris dan Pradi di pilkada Kota Depok 9 Desember 2020.
Hardiono menyampaikan permohonan maafnya atas kegagalannya ikut Pilkada Kota Depok 2020. Sebab, surat permohonan undur diri dari Wali Kota tidak keluar-keluar.
Hardiono pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada masyarakat Kota Depok yang sudah menaruh harapan serta dukungan kepadanya.
"Saya menyatakan legowo, karena tak bisa maju dalam Pilkada Kota Depok. Saya telah berjuang maksimal, namun Allah SWT punya rencana lain dan ketetapan Allah Pasti lebih baik," ujarnya.
Meskipun dirinya tak jadi maju, namun ia menginginkan para pendukung dan simpatiannya jangan sampai golput alias tidak menyalurkan aspirasinya pada saat hari H pencoblosan di Pilkada.
"Para pendukung jangan sampai golput. Tetap gunakan hak konstitusi. Serta mari kita menjaga ke kondusifan dan keamanan daerah kita tercinta (Kota Depok)," ujarnya.
Ia juga mengucapkan rasa terimakasih kepada partai politik yang telah bersedia memberikan dukungan kepadanya, meskipun surat undur dirinya tidak disetujui oleh atasan.
"Saya sangat merasa berterimakasih atas dukungan dan kepercayaan yang telah diberikan oleh parpol agar saya bisa maju di Pilkada Kota Depok, namun ini tidak bisa kita paksakan karena Wali Kota mempunyai hak menolak permohonan pensiun saya sebagai PNS," ucapnya.
Ia juga menyampaikan akan terus berbuat yang terbaik bagi Kota Depok disisa masa jabatan yang sekarang ini maupun setelah habis masa jabatannya nanti sebagai Sekda Kota Depok.
"Saya akan terus berbuat yang terbaik untuk Kota Depok meskipun nanti saya tidak menjabat sebagai Sekda lagi, semoga Kota Depok bisa menjadi lebih baik kedepannya," tutupnya. (OL-4)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved