Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
TEKAD Hardiono untuk bertarung di pilkada Depok pada Desember mendatang sudah bulat. Dokter gigi itu mengaku siap melepaskan jabatannya sebagai Sekretaris Kota Depok agar lebih fokus maju sebagai calon wali kota.“Tanggal 6 September 2020, kita akan deklarasi pencalonan wali kota,” ujar Hardiono yang mengklaim keputusannya telah mendapat restu dan ia dipinang empat partai politik, kemarin.
Pada kontestasi itu, Hardiono akan berhadapan dengan petahana Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad dan Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna. Kedua petahana dipastikan ikut meramaikan pesta demokrasi. “Saya telah siap tempur dengan para petahana itu,” ujarnya.
Menurut dia, jabatan Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Sekda Depok yang ditinggalkan para calon peserta pilkada itu nantinya akan diisi pelaksana tugas dari Provinsi Jawa Barat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Nana Sobharna mengatakan anggaran sosialisasi pilkada Depok dipangkas untuk keperluan penanganan covid-19. “Dari postur anggaran yang ada untuk sosialisasi itu, 15% dari total Rp60,2 miliar adalah kegiatan sosialisasi,” tutup Nana. (KG/J-2)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved