Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KEBIJAKAN Pemerintah Kota Depok yang menetapkan jam malam dinilai membingungkan. Anggota DPRD Kota Depok Babai Suhaimi mengaku tak tahu pemberlakuan jam malam di Kota Depok.
"Hari ini ada sidang Paripurna DPRD dengan Pemerintah Kota Depok, saya akan tanyakan apa benar ada jam malam di Kota Depok. Kalau itu benar saya akan minta dikaji," kata Babai dihubungi Senin (31/8).
Baca juga: DKI Buka Bioskop, Ahli: Sebaiknya Hanya di Zona Hijau
Ia mengatakan jika Pemerintah Kota (Pemkot) serius memberlakukan jam malam, harus dibuat tertulis langsung oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok.
"Tadi baca media online, katanya mulai hari ini akan diberlakukan jam malam. Paling lucunya lagi, tak dijelaskan jam malam tersebut mulainya jam berapa, termasuk maksud tujuannya," tegas Babai.
Babai juga mengingatkan Pemkot Depok agar membuat kebijakan yang tidak menuai kritik.
Ia mengaku di surat Wali Kota Depok yang ditandatangani Minggu 30 Agustus 2020 hanya berisi kebijakan mengenai penerapan jam operasional untuk kegiatan toko, rumah makan, dan pusat perbelanjaan, termasuk minimarket, sampai jam 18.00 WIB atau jam 6 sore. Penerapan jam malam tidak ada.
Menyoal kebijakan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan termasuk toko, minimarket, Babai mengaku kebijakan tersebut sudah tepat. Selain melancarkan transportasi umum, pembatasan kegiatan toko dan pusat perbelanjaan itu adalah juga untuk memberikan kesempatan kepada pekerja istrahat yang lebih cukup.
Untuk diketahui kebijakan pembatasan aktivitas ditetapkan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok. Tujuannya untuk mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus di Kota Depok.
"Pembatasan operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, supermarket, dan mall sampai dengan pukul 18.00 WIB. Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB," kata Idris.
Seluruh aktivitas warga dilakukan pembatasan maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB. Semua kebijakan itu berlaku mulai Senin (31/8).
Baca juga: Jam Malam di Depok dan Bogor Diprediksi Tak Efektif Halau Covid-19
Sampai pukul 14.30 WIB hari Senin (31/8), jumlah terkonfirmasi positif covid-19 di Kota Depok telah mencapai 2.210 orang, meninggal 77 orang.
Adapun orang dalam pemantauan (ODP) telah mencapai 4.639 orang. Sedangkan pasien dalam pengawasan (PDP) telah mencapai 1.691 orang. Dan, orang tanpa gejala (OTG) telah mencapai 4.048 orang. (KG/A-3)
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
LAPORAN terbaru Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa covid-19 XFG atau covid-19 varian stratus menjadi varian yang paling dominan di Indonesia.
varian Covid-19 XFG atau stratus tampaknya tidak membuat orang parah dibandingkan varian sebelumnya. Namun, ada satu gejala yang khas yakni suara serak atau parau.
Kemenkes menyebut total kasus covid-19 dari Minggu ke-1 hingga Minggu ke-30 tahun 2025 sebanyak 291 kasus
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat (Jabar), menghentikan sementara penerapan jam malam bagi pelajar selama masa libur sekolah.
PEMERINTAH Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi memberlakukan jam malam bagi seluruh pelajar.
Sosialisasi penerapan jam malam untuk pelajar dilakukan melalui berbagai saluran.
Patroli ini selain menyosialisasikan soal surat edaran penerapan jam malam, juga mendata kalangan pelajar yang masih berkeliaran di atas pukul 21.00 WIB
Sosialisasi dilakukan secara massif setiap minggu di Kota Cirebon
Tim Satgas gabungan tiap malam melakukan patroli, terutama di pusat keramian bersama unsur pemerintah daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved