Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota Depok menuai komentar negatif dari publik karena diduga mengizinkan acara dangdutan yang mengundang banyak orang di tengah pendemi Covid-19 tanpa mengindahkan protokol kesehatan Sabtu (29/8).
Publik menilai pemerintah daerah tak konsisten melaksanakan Peraturan Wali Kota Nomor: 37 Tahun 2020 tentang pedoman pembatasan kegiatan masyarakat di luar rumah.
Baca juga: DKI Tambah 1.114 Kasus Covid-19, Klaster dari Liburan Panjang
Salah satu komentar negatif dari publik yang beredar di media sosial dan viral di masyarakat berbunyi "Ngapain lo pemda (pemerintah daerah) kemarin razia masker? Giliran acara begini pada kemana?"
Roberta, warga Cipayung, Kota Depok juga memberi komentar miring. Bahkan, menduga Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengizinkan acara dangdutan di lapangan terbuka Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok pada Sabtu (29/8) tersebut.
"Tak mungkin warga senekat itu menggelar acara dangdutan kalau tidak mendapat restu dan izin," kata dia, Minggu (30/8).
Ia mengatakan seperti terlihat dalam video dan foto yang beredar luas di media sosial itu, dihadiri banyak orang.
Tak heran banyaknya orang yang berkumpul di satu tempat itu menimbulkan kerumunan.
"Acara itu juga tak mengindahkan jarak, karena tak sedikit diantara mereka tak memakai masker, " ucapnya.
Warga lainnya, Dudi mengatakan, acara yang menghadirkan biduan dan musik sebagai hiburan ditengah pendemi Covid-19 tak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Dimana pemkot tak membubarkan kegiatan yang mengabaikan protokol kesehatan di sana. Ia mengaku heran kenapa kegiatan tersebut tidak dilarang, padahal kegiatan seperti itu dilarang Peraturan Wali Kota Depok Nomor: 37 Tahun 2020.
"Harusnya Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kota Depok dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok tegas terhadap masalah ini, " ucapnya.
Sebab dikhawatirkan area tersebut menjadi klaster baru penularan covid-19.
"Terlebih beberapa waktu belakangan ini kasus terkonfirmasi positif covid-19 termasuk meninggal dunia karena virus Covid-19 terus mengalami penambahan di Kota Depok, " jelasnya.
Dudi mengaku ngeri melihat situasi tersebut. "Selain tidak menggunakan masker, warga yang menghadiri acara tersebut juga terlihat berdesak-desakan dan berkerumun berjoget ria," ketusnya.
Menanggapi cibiran dari publik, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Depok Lienda Ratna Nurdianny mengatakan tak tahu ada panggung dangdutan di Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan Sabtu (29/8) sore.
"Setahu kami di Pengasinan itu adanya santunan anak yatim. Kok tiba-tiba ada berita dangdutan, " kata Lienda singkat.
Untuk diketahui kasus harian Covid-19 di Kota Depok terus bertambah.
Baca juga: Pakar Minta Erick Thohir Waspadai Lonjakan Covid-19 di Jakarta
Berdasarkan data yang diperoleh dari situs depok.go.id pada Sabtu (29/8) pukul 14.47 WIB. Jumlah pasien terkonfirmasi positif di Kota Depok telah mencapai 2.132 orang dan meninggal 76 orang. Sedangkan jumlah orang dalam pemantauan (ODP) telah mencapai 4.638 orang.
Jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) telah mencapai 1680 orang dan jumlah orang tanpa gejala (OTG) telah mencapai 3934 orang. (KG)
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved