Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

OTT Pejabat Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Suap Terkait Barang Impor

Candra Yuri Nuralam
04/2/2026 21:16
OTT Pejabat Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Suap Terkait Barang Impor
ilustrasi(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan sudah menangkap pejabat Bea Cukai. Dugaan rasuah dalam operasi senyap ini berkaitan dengan barang masuk ke Indonesia.
“Terkait dengan beberapa barang yang masuk ke Indonesia,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/2).

Budi enggan memerinci kronologi kasusnya. Menurut Budi, penangkapan terjadi di Kantor Pusat Bea dan Cukai Jakarta, dan wilayah Lampung.

KPK menyebut rasuah ini berkaitan dengan importasi yang dilakukan pihak swasta. Sebagian pihak tengah dimintai keterangan di Gedung Merah Putih.

“Detailnya barang apa saja, nanti akan kami update,” ucap Budi.

KPK memiliki aturan main 1x24 jam saat menggelar OTT. Nasib pihak terjaring akan diumumkan melalui konferensi pers. (Can) 

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan OTT di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

OTT tersebut merupakan yang kelima bagi KPK selama 2026, dan yang ketiga secara khusus di lingkungan Kemenkeu pada tahun ini.

KPK mencetak debut OTT di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026. Kemudian pada 11 Januari, KPK mengungkapkan OTT tersebut mengenai dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.

Pada tanggal yang sama, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Pada 4 Februari 2026, KPK mengumumkan melakukan OTT dan menangkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono. OTT tersebut berkaitan dengan proses restitusi pajak pertambahan nilai atau PPN pada sektor perkebunan. (Can/Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya