Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

OTT di Bea Cukai, KPK Cek Barang Masuk yang Jadi Objek Rasuah

Candra Yuri Nuralam
04/2/2026 21:09
OTT di Bea Cukai, KPK Cek Barang Masuk yang Jadi Objek Rasuah
Logo KPK.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bea Cukai, terkait barang masuk ke Indonesia. Bentuk barangnya dicek langsung oleh tim KPK.


“Itu kebutuhan dari tim untuk kemudian melakukan pemeriksaan on the spot,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/2).


Pengecekan itu diperlukan untuk kebutuhan pemeriksaan dan pendalaman kasus. Gerak cepat KPK juga penting untuk memastikan kondisi barang tidak diubah.

“Supaya bisa dengan cepat mengonfirmasi beberapa hal yang diamankan,” ucap Budi.

KPK memiliki aturan main 1x24 jam saat menggelar OTT. Nasib pihak terjaring akan diumumkan melalui konferensi pers.

OTT tersebut merupakan yang kelima bagi KPK selama 2026, dan yang ketiga secara khusus di lingkungan Kemenkeu pada tahun ini.

KPK mencetak debut OTT di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026. Kemudian pada 11 Januari, KPK mengungkapkan OTT tersebut mengenai dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.

Pada tanggal yang sama, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Pada 4 Februari 2026, KPK mengumumkan melakukan OTT dan menangkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono. OTT tersebut berkaitan dengan proses restitusi pajak pertambahan nilai atau PPN pada sektor perkebunan. (Can/P-3) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya