Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

Pejabat Bea Cukai Kena OTT, KPK Sita Emas dan Uang Miliaran Rupiah

Candra Yuri Nuralam
04/2/2026 19:42
Pejabat Bea Cukai Kena OTT, KPK Sita Emas dan Uang Miliaran Rupiah
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo(Metrotvnews/Candra)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai yang terjadi di Jakarta dan Lampung. Dalam operasi tersebut, tim penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai dan emas.

“Untuk barang bukti ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing senilai miliaran rupiah. Selain itu ada logam mulia, mungkin sekitar tiga kilogram,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/2).

Budi belum memerinci kronologi dugaan pemberian emas dan uang tersebut. Saat ini, pihak-pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan intensif.

“Tim mengamankan sejumlah pihak, khususnya di Kantor Pusat Bea Cukai,” ucap Budi.

Selain itu, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan juga turut diamankan dalam operasi senyap tersebut. Sebagian pihak saat ini sedang diperiksa.

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT. Hasilnya akan diumumkan melalui konferensi pers resmi.

Sebelumnya diberitakan, KPK juga mengonfirmasi telah melakukan OTT di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Benar, di Kalsel. KPP Banjarmasin," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

Ketika ditanya apakah perkara tersebut terkait dugaan suap atau pemerasan, Fitroh menyebut penyidik masih melakukan pendalaman.

"Masih pendalaman," katanya.

“Jadi, hari ini ada dua OTT. Satu, Banjarmasin. Kedua, Bea Cukai Jakarta,” ujar Fitroh.

KPK menegaskan akan menentukan status hukum para pihak yang terjaring sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya