Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR RI resmi menyetujui penunjukan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (27/1).
Sari Yuliati, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI, menggantikan posisi Adies Kadir. Pergantian ini dilakukan menyusul terpilihnya Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Persetujuan tersebut diambil setelah Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, yang memimpin jalannya rapat, meminta kesepakatan dari seluruh anggota dewan yang hadir.
"Kepada sidang dewan terhormat terhadap saudari Sari Yuliati nomor anggota A-341 dapat ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI, apakah dapat disetujui?" tanya Saan Mustopa yang langsung disambut seruan "setuju" oleh para peserta rapat.
Saan menjelaskan bahwa pengangkatan Sari didasarkan pada ketentuan Pasal 39 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Aturan tersebut mengatur mekanisme pemberhentian Pimpinan DPR RI akibat pengunduran diri.
Sejalan dengan itu, rapat paripurna juga menetapkan pemberhentian Adies Kadir dari jabatan Wakil Ketua DPR RI koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan.
Transisi Menuju Mahkamah Konstitusi
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna ke-12, DPR telah menyetujui pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi dari unsur lembaga DPR RI. Langkah ini menandai transisi kader Fraksi Partai Golkar tersebut dari legislatif ke yudikatif.
"Apakah dapat disetujui?" ujar Saan Mustopa saat memastikan keputusan terkait posisi Adies di MK.
Selain menetapkan pimpinan baru, DPR juga menyepakati pencabutan Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026. Keputusan tersebut sebelumnya berkaitan dengan persetujuan pergantian hakim konstitusi yang sempat mencalonkan Inosentius Samsul.
Dengan penetapan ini, Sari Yuliati kini resmi mengisi jajaran pimpinan DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, memastikan keberlanjutan fungsi koordinasi di bidang ekonomi dan keuangan yang sebelumnya ditinggalkan Adies. (Ant/P-2)
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin mendesak penjatuhan sanksi tegas terhadap oknum jaksa yang terbukti menyimpang dalam penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu.
Anggota Komisi III DPR I Nyoman Parta mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai penunaian janji Republik.
Keberadaan asrama haji diharapkan menjadi reformasi dalam peningkatan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji
Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina mendesak penambahan anggaran imunisasi menyusul meningkatnya KLB Campak pada awal 2026
Anggota DPR RI Irine Yusiana mendesak pemerintah menerbitkan Inpres transportasi publik. Data MTI menunjukkan hanya 8% daerah yang alokasikan anggaran.
DPR RI mendesak investigasi menyeluruh atas gugurnya prajurit TNI dalam serangan misil di markas pasukan penjaga perdamaian PBB (UNIFIL) di Libanon
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Presiden Prabowo akan menyaksikan pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved