Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI III DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai instrumen hukum untuk menindak kejahatan yang bermotif keuntungan finansial.
Pembahasan awal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Keahlian DPR di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1).
Sari mengatakan, pembentukan RUU Perampasan Aset menjadi langkah penting agar penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mampu mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara.
“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” kata Sari.
Ia menegaskan, selama ini penegakan hukum kerap berhenti pada hukuman penjara, sementara kerugian negara akibat tindak pidana belum sepenuhnya dipulihkan.
“Intinya kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” ujarnya.
Dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR, lanjut Sari, akan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan penegakan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
“Dalam proses pembentukan RUU tentang Perampasan Aset ini, kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara,” tuturnya.
Selain membahas RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR juga akan mulai menyusun RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper). Menurut Sari, pembahasan RUU Haper akan dilakukan secara terpisah dari RUU Perampasan Aset.
“Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang Hukum Acara Perdata yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri,” kata Sari. (Dev/P-3)
Penaikan iuran JKN bagi peserta mandiri belum tepat dilakukan dalam waktu dekat. Ia mengingatkan bahwa kondisi ekonomi masyarakat masih menghadapi tekanan.
Selain RUU Perampasan Aset, Dasco menyebut DPR RI juga menyiapkan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang lainnya.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Jika pengadaan kendaraan dilakukan melalui impor besar-besaran, pemerintah perlu menjelaskan secara transparan alasan teknis dan kapasitas produksi dalam negeri.
Firman Soebagyo kritik impor garam Australia dan nilai pemerintah lemah lindungi petani lokal. Komisi IV DPR desak bangun industri garam nasional.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
KPK menyebut Komisi III DPR RI mendukung revisi UU Tipikor sebagai syarat aksesi Indonesia ke OECD, termasuk pengaturan suap pejabat publik asing dan pertanggungjawaban korporasi.
Ia mengatakan proses yang kini sudah diselesaikan, salah satunya terkait proses perhitungan angka nominal penetapan gaji.
Castro mengungkap adanya indikasi desain besar untuk melumpuhkan independensi MK dalam menetapkan Adies Kadir.
Penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan masalah baru dalam sistem komando dan pengambilan keputusan.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved