Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI III DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai instrumen hukum untuk menindak kejahatan yang bermotif keuntungan finansial.
Pembahasan awal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Keahlian DPR di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1).
Sari mengatakan, pembentukan RUU Perampasan Aset menjadi langkah penting agar penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mampu mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara.
“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” kata Sari.
Ia menegaskan, selama ini penegakan hukum kerap berhenti pada hukuman penjara, sementara kerugian negara akibat tindak pidana belum sepenuhnya dipulihkan.
“Intinya kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” ujarnya.
Dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR, lanjut Sari, akan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan penegakan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
“Dalam proses pembentukan RUU tentang Perampasan Aset ini, kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara,” tuturnya.
Selain membahas RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR juga akan mulai menyusun RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper). Menurut Sari, pembahasan RUU Haper akan dilakukan secara terpisah dari RUU Perampasan Aset.
“Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang Hukum Acara Perdata yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri,” kata Sari. (Dev/P-3)
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
Ia mengatakan proses yang kini sudah diselesaikan, salah satunya terkait proses perhitungan angka nominal penetapan gaji.
Castro mengungkap adanya indikasi desain besar untuk melumpuhkan independensi MK dalam menetapkan Adies Kadir.
Penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan masalah baru dalam sistem komando dan pengambilan keputusan.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved