Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, menilai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Menurut Mahfud, Perpol tersebut tidak sejalan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah ditafsirkan oleh MK. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa anggota Polri yang akan menduduki jabatan di luar kepolisian atau jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, tanpa pengecualian melalui mekanisme penugasan Kapolri.
“Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sudah jelas menyatakan tidak ada lagi alasan penugasan dari Kapolri bagi anggota Polri untuk masuk ke institusi sipil. Karena itu, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan tersebut,” ujar Mahfud saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu.
Ia juga menilai Perpol tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Mahfud menjelaskan bahwa UU TNI secara eksplisit menyebutkan 14 jabatan sipil yang dapat diisi prajurit TNI, sementara UU Polri tidak memberikan ketentuan serupa bagi anggota Polri.
“UU Polri sama sekali tidak membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan sipil. Satu-satunya cara adalah mengundurkan diri atau pensiun. Jadi Perpol ini tidak memiliki landasan hukum maupun konstitusional,” tegas mantan Ketua MK tersebut.
Mahfud juga meluruskan anggapan bahwa status Polri sebagai institusi sipil dapat menjadi dasar bagi anggotanya untuk menempati jabatan sipil di mana pun. Menurutnya, setiap jabatan harus tetap sesuai dengan profesi dan bidang tugas.
“Sekalipun sama-sama sipil, tidak semua profesi bisa saling menggantikan. Dokter tidak bisa menjadi jaksa, dosen tidak bisa menjadi jaksa, begitu juga sebaliknya. Prinsip profesionalitas tetap berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada 14 November 2025 telah menghapus frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang selama ini membuka celah bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil berdasarkan penugasan Kapolri. MK menilai frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Namun demikian, pada 9 Desember 2025 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025, yang kemudian diundangkan pada 10 Desember 2025. Perpol tersebut mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri pada 17 kementerian dan lembaga.
Beberapa di antaranya meliputi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ATR/BPN, serta lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. (Ant/E-3)
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana atas materi pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Mahfud menegaskan penerapan plea bargain tersebut harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra dan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan.
Jika benar-benar ingin mengatur polisi bisa menduduki jabatan sipil secara konstitusional yang tidak bertentangan dengan hukum dengan revisi UU Polri
Komisi Percepatan Reformasi Polri masih dalam tahap menghimpun aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, praktisi, hingga jurnalis.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Basuki juga menjelaskan menurut Pasal 1320 KUHPerdata, sebuah perjanjian baru dianggap sah jika memenuhi syarat objektif, salah satunya adalah kausa yang halal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved