Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak melakukan kesalahan dalam proses penanganan kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Pernyataan ini disampaikan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada eks Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, beserta dua mantan direksi lainnya.
“Secara formil, pekerjaan kami itu sudah diuji dengan adanya pengajuan praperadilan. Dan kami juga sudah melewati itu, artinya secara formil apa yang dilakukan penyidik dan penyelidik itu tidak melanggar hukum,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/11).
Asep menjelaskan, KPK sudah memenangkan praperadilan dalam perkara ini. Asep menambahkan bahwa dari sisi materiil, pembuktian unsur pidana juga telah diuji dalam persidangan. Pengadilan Tipikor bahkan telah menyatakan Ira bersalah pada 20 November 2025.
“Kemudian secara materil juga sudah dipertanggungjawabkan di persidangan pemenuhan unsur-unsur pasal juga sudah diuji di persidangan dan sudah diputuskan (bersalah),” ucap Asep.
Meski demikian, KPK tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri keputusan Presiden terkait pemberian rehabilitasi, karena hal itu masuk dalam hak prerogatif kepala negara.
Presiden Prabowo sebelumnya menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga tersangka kasus korupsi KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022, yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini, presiden ri telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dikutip dari Youtube Setpres, Selasa (25/11).
Dasco menjelaskan bahwa usulan rehabilitasi berasal dari DPR setelah lembaga tersebut menerima berbagai aspirasi masyarakat terkait dinamika kasus ASDP sejak Juli 2024.
"Sehubungan dengan dibamika yang terjadi mengenai permasalahn di ASDP yang telah terjadi di bulan Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR," ungkap Dasco. (P-4)
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut lagi kasus dugaan rasuah pada kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Ira Puspadewi mengungkap kondisi keuangannya usai bebas dari Rutan KPK, mulai dari rekening yang masih diblokir, bantuan teman Rp5 juta untuk makan
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tetap berlanjut.
Ira Puspadewi merespons bahwa kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara belum sepenuhnya selesai meski ia telah menerima rehabilitasi.
Ira Puspadewi resmi bebas dari Rutan KPK dan menyampaikan harapan agar tatanan hukum Indonesia semakin melindungi para profesional.
Ira Puspadewi resmi bebas dari Rutan KPK setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan surat rehabilitasi terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved