Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyelidikan kasus dugaan rasuah di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berkaitan dengan sewa tempat, katering, sampai transportasi jamaah haji. Lembaga Antirasuah menduga ada mark up harga, sehingga fasilitas yang diterima jemaah haji tidak sesuai.
"Pertanyaannya dengan biaya yang lebih mahal, kenapa tempat tinggalnya lebih jauh? Itu jadi itu yang jadi pendalaman," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Asep menjelaskan, ada banyak negara rebutan untuk mendapatkan lokasi penginapan, katering, sampai transportasi terbaik di Arab Saudi, saat musim haji. Tidak semua pemesan bisa mendapatkan lokasi yang dekat dengan Masjidil Haram di Arab Saudi.
"Nah, masing-masing negara ini kan berebut untuk mendapatkan tadi penginapan, katering, dan kendaraan," ujar Asep.
Menurut Asep, harga penginapan sampai transportasi terdekat dengan Masjidil Haram seharusnya menjadi paling mahal. Sementara itu, yang terjauh seharusnya lebih murah ketimbang yang dekat.
Namun, KPK malah menemukan fakta terbalik. Penginapan sampai transportasi yang jauh dari Masjidil Haram malah dihargai mahal, yang seharusnya bisa untuk menyewa tempat yang dekat.
"Bagaimana juga makannya? Kenapa dengan biaya yang lebih mahal, kemudian eh menunya seperti apa? Dengan biaya segini kenapa misalkan bis yang kita peroleh itu ya agak, apa namanya? Eh AC-nya dan lain-lain gitu kan. Tahun-tahun bisnya dan lain-lain kan," terang Asep.
Asep menyebut rasuah di BPKH berkaitan dengan tidak sebandingnya fasilitas yang diterima jemaah haji dengan uang yang sudah dibayarkan. KPK enggan memberikan rincian karena kasusnya masih pada tahap penyelidikan.
"Jangan sampai uangnya lebih mahal tapi layanannya eh tidak sepadan dengan uangnya, artinya uang yang mahal tapi layanannya kurang baik," ujar Asep.
Sebelumnya, KPK tengah mengusut dugaan rasuah di BPKH. Kasus ini terpisah dengan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
"Nah kami juga, tapi ini kan belum naik penyidikan nih, jadi belum bisa disampaikan secara detail," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu, 12 November 2025.
Asep menjelaskan kasus rasuah ini berkaitan dengan pelayanan ibadah haji untuk umat muslim. Kisi-kisinya berkaitan dengan makanan dan tempat beristirahat jamaah haji.
"Jadi ini informasi saja, clue-nya saja. Nanti juga sekalian kita akan melakukan pengecekan terhadap tempat tinggalnya, akomodasinya, catering-nya, kemudian juga terhadap transportasinya, karena ada tiga bagian itu," ucap Asep. (Can/P-1)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik biro travel dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus menggali kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu berperan dalam kebijakan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Fitroh enggan memerinci koleganya yang berbeda pendapat dalam kasus ini. Namun, perbedaan pandangan dalam penanganan perkara itu dinilai lumrah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved