Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menunggu hasil kajian dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK), meski kajian internal di lingkungan KPK sendiri sudah berjalan.
Putusan yang dimaksud adalah Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan.
“Kami juga tunggu dari beberapa pihak yang lain. Mungkin dari Mabes Polri, ya, kemudian dari kementerian/lembaga lain yang irisannya dengan kewenangan mereka berkaitan dengan putusan MK itu. Nanti hasilnya seperti apa, itu nanti akan dijalankan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dikutip dari Antara, Rabu (19/11).
Setyo menjelaskan bahwa secara internal, Biro Hukum KPK telah mulai menelaah putusan tersebut untuk memastikan posisi dan langkah yang harus diambil lembaga antirasuah.
“Itu menjadi telaah dari pihak Biro Hukum untuk memastikan posisinya seperti apa,” katanya.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025, menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya dalam UU Polri.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri sendiri menegaskan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Sementara penjelasan pasal tersebut berbunyi: “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa secara substansial, norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri sudah sangat jelas: anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian apabila telah mengundurkan diri atau pensiun.
“Tidak ada keraguan. Rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” tuturnya. (Ant/P-4)
Pemerintah tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan bagi anggota Polri aktif sebagai solusi transisi.
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Dia menekankan, jangan sampai klausul ini menjadi alasan dan bisa dipakai untuk memidanakan atau menggugat wartawan secara pendataan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan ada wacana soal penempatan Polri di bawah naungan kementerian
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved