Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

KPK Tunggu Kajian Lintas Kementerian soal Putusan MK Terkait Jabatan Anggota Polri

Antara
19/11/2025 09:33
KPK Tunggu Kajian Lintas Kementerian soal Putusan MK Terkait Jabatan Anggota Polri
Ketua KPK Setyo Budiyanto.(MI/SUSANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menunggu hasil kajian dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK), meski kajian internal di lingkungan KPK sendiri sudah berjalan.

Putusan yang dimaksud adalah Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan.

“Kami juga tunggu dari beberapa pihak yang lain. Mungkin dari Mabes Polri, ya, kemudian dari kementerian/lembaga lain yang irisannya dengan kewenangan mereka berkaitan dengan putusan MK itu. Nanti hasilnya seperti apa, itu nanti akan dijalankan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dikutip dari Antara, Rabu (19/11).

Setyo menjelaskan bahwa secara internal, Biro Hukum KPK telah mulai menelaah putusan tersebut untuk memastikan posisi dan langkah yang harus diambil lembaga antirasuah.

“Itu menjadi telaah dari pihak Biro Hukum untuk memastikan posisinya seperti apa,” katanya.

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025, menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya dalam UU Polri.

Pasal 28 ayat (3) UU Polri sendiri menegaskan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Sementara penjelasan pasal tersebut berbunyi: “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa secara substansial, norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri sudah sangat jelas: anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian apabila telah mengundurkan diri atau pensiun.

“Tidak ada keraguan. Rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” tuturnya. (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya