Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

DPR Soroti Minimnya Unsur Sipil di Komisi Reformasi Polri

M Ilham Ramadhan Avisena
10/11/2025 21:12
DPR Soroti Minimnya Unsur Sipil di Komisi Reformasi Polri
Gelar pasukan dalam upacara HUT ke-79 Bhayangkara di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta.(MI/Usman Iskandar)

Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil menyayangkan minimnya unsur masyarakat sipil dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto. Padahal itu dinilai akan menjadi nilai tambah dari gagasan positif tersebut. 

"Komisi ini diharapkan bisa membantu Presiden untuk menyesuaikan Polri dalam arsitektur negara. Sebab, harus kita akui bahwa fungsi-fungsi yang diemban Polri merupakan representasi fungsi negara. Sayangnya, Komisi ini tidak ada perwakilan dari masyarakat sipil. Padahal setelah reformasi, Polri menjadi insitusi noncombatan alias sipil," kata dia saat dihubungi, hari ini.

Setelah reformasi, lanjut Nasir, Polri menjadi institusi sipil yang seharusnya berjalan seiring dengan prinsip-prinsip demokrasi. Dia menilai, jika ada perwakilan masyarakat sipil dalam komisi itu, diharapkan ada second opinion terkait percepatan reformasi di tubuh kepolisian. 

Politisi PKS itu juga menegaskan, komisi tersebut bersifat adhoc, bukan lembaga permanen. Karena itu, Presiden disarankan membatasi masa kerja komite agar hasilnya fokus dan terukur. "Apakah enam bulan atau dua belas bulan sejak dilantik, yang penting mereka bekerja cepat dan tepat," ujarnya.

Nasir menjelaskan, reformasi Polri sebagaimana diamanatkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian mencakup tiga aspek utama, yaitu struktural, instrumental, dan kultural. Komisi, menurutnya, perlu menilai sejauh mana ketiga aspek itu telah berjalan efektif.

"Komisi perlu menilai apakah ketiga aspek itu sudah berdaya guna dan berhasil guna? Mengapa reformasi Polri berjalan lambat? Apa saja hambatannya?" kata Nasir.

Ia juga menyoroti pentingnya memperhatikan kesejahteraan anggota Polri di level bawah, yang kerap luput dari pembahasan reformasi.

Terkait keterlibatan Kapolri dalam komite, Nasir menilai hal itu tidak menimbulkan masalah karena sifat kerja tim lebih pada evaluasi dan percepatan, bukan pengawasan. Namun, ia menekankan perlunya lembaga pengawas yang setara terhadap Polri agar kekuasaan kepolisian tetap terkontrol. 

"Dalam negara demokrasi, kekuasaan Polri harus dibatasi dan diawasi agar sejalan dengan tujuan pembangunan nasional," ujar Nasir. 

Ia bahkan mengusulkan agar ke depan Kompolnas memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam bentuk undang-undang, dan bisa disatukan dengan lembaga lain seperti Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Komisi Yudisial (KY) dalam satu payung hukum yang komprehensif. (Mir/P-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya