Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil menyayangkan minimnya unsur masyarakat sipil dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto. Padahal itu dinilai akan menjadi nilai tambah dari gagasan positif tersebut.
"Komisi ini diharapkan bisa membantu Presiden untuk menyesuaikan Polri dalam arsitektur negara. Sebab, harus kita akui bahwa fungsi-fungsi yang diemban Polri merupakan representasi fungsi negara. Sayangnya, Komisi ini tidak ada perwakilan dari masyarakat sipil. Padahal setelah reformasi, Polri menjadi insitusi noncombatan alias sipil," kata dia saat dihubungi, hari ini.
Setelah reformasi, lanjut Nasir, Polri menjadi institusi sipil yang seharusnya berjalan seiring dengan prinsip-prinsip demokrasi. Dia menilai, jika ada perwakilan masyarakat sipil dalam komisi itu, diharapkan ada second opinion terkait percepatan reformasi di tubuh kepolisian.
Politisi PKS itu juga menegaskan, komisi tersebut bersifat adhoc, bukan lembaga permanen. Karena itu, Presiden disarankan membatasi masa kerja komite agar hasilnya fokus dan terukur. "Apakah enam bulan atau dua belas bulan sejak dilantik, yang penting mereka bekerja cepat dan tepat," ujarnya.
Nasir menjelaskan, reformasi Polri sebagaimana diamanatkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian mencakup tiga aspek utama, yaitu struktural, instrumental, dan kultural. Komisi, menurutnya, perlu menilai sejauh mana ketiga aspek itu telah berjalan efektif.
"Komisi perlu menilai apakah ketiga aspek itu sudah berdaya guna dan berhasil guna? Mengapa reformasi Polri berjalan lambat? Apa saja hambatannya?" kata Nasir.
Ia juga menyoroti pentingnya memperhatikan kesejahteraan anggota Polri di level bawah, yang kerap luput dari pembahasan reformasi.
Terkait keterlibatan Kapolri dalam komite, Nasir menilai hal itu tidak menimbulkan masalah karena sifat kerja tim lebih pada evaluasi dan percepatan, bukan pengawasan. Namun, ia menekankan perlunya lembaga pengawas yang setara terhadap Polri agar kekuasaan kepolisian tetap terkontrol.
"Dalam negara demokrasi, kekuasaan Polri harus dibatasi dan diawasi agar sejalan dengan tujuan pembangunan nasional," ujar Nasir.
Ia bahkan mengusulkan agar ke depan Kompolnas memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam bentuk undang-undang, dan bisa disatukan dengan lembaga lain seperti Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Komisi Yudisial (KY) dalam satu payung hukum yang komprehensif. (Mir/P-1)
Ia mengatakan banyaknya masukan yang diterima oleh Komisi Reformasi menggambarkan besarnya perhatian publik terhadap kemajuan Korps Bhayangkara.
PERHIMPUNAN Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyoroti pembentukan Komisi Reformasi Polri karena salah satunya berpotensi politisasi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengingatkan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Yusril menjelaskan, persoalan penanganan peserta aksi tersebut telah dibahas secara mendalam oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf mengusulkan empat pilar reformasi Kepolisian RI dalam audiensi dengan Tim Percepatan Reformasi Polri di Kantor Sekretariat Negara.
Pembentukan Komite Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo Subianto harus dipandang sebagai bentuk keberpihakan negara dalam upaya pembenahan institusi Polri.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyebut pihaknya telah menerima masukan dari lebih 100 kelompok masyarakat dan 300 masukan tertulis terkait reformasi Polri.
Peristiwa kerusuhan dalam unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 lalu menjadi titik balik bagi kepolisian untuk merefleksikan kembali situasi keorganisasian Korps Bhayangkara.
Komisi Percepatan reformasi Polri tidak dapat menerima peserta audiensi yang berstatus tersangka, termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).
Kritikus Politik Faizal Assegaf mengusulkan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat Roy Suryo cs dapat diselesaikan dengan mediasi.
Pengisian jabatan ASN dari unsur Polri atau TNI harus tunduk pada UU masing-masing institusi, bukan pada aturan umum ASN.
Menugaskan polisi aktif di jabatan sipil juga dianggap sebagai indikasi korupsi lantaran gaji yang diberikan sebagai polisi dan pegawai sipil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved