Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta Kepolisian menahan diri dan tidak lagi melakukan penangkapan baru, terutama terhadap pelajar dan mahasiswa, serta mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Hal itu menanggapi adanya penangkapan susulan terhadap sejumlah aktivis di Magelang, Jawa Tengah.
“Kami mengimbau supaya tidak perlu dilakukan penahanan atau penangkapan yang baru. Kalau memang tidak dirasakan terlalu perlu untuk diambil satu langkah hukum sampai dibawa ke pengadilan, sebaiknya diselesaikan saja di luar jalur itu,” ujar Yusril di Jakarta, hari ini.
Yusril menjelaskan, persoalan penanganan peserta aksi tersebut telah dibahas secara mendalam oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri. Dari hasil pembahasan internal, komisi merekomendasikan penyelesaian di luar pengadilan untuk kasus-kasus yang dinilai tidak memiliki urgensi tinggi.
Berdasarkan data Kemenko Kumham Imipas, dari sekitar enam ribu orang yang sempat diamankan saat gelombang demonstrasi menolak revisi Undang-Undang Pilkada, saat ini tersisa sekitar seribu orang yang masih berada dalam proses hukum.
Pemerintah juga mencatat masih sekitar seribu orang peserta aksi unjuk rasa Agustus 2025 yang menjalani proses hukum dari total enam ribu demonstran yang sempat diamankan.
“Yang tersisa itu sebagian besar masih dalam tahap penyidikan. Ini akan kami kaji ulang, mana yang memang layak diteruskan ke pengadilan dan mana yang tidak,” kata Yusril.
Ia mengaku telah menyampaikan imbauan serupa secara langsung kepada jajaran kepolisian di sejumlah daerah.
“Saya sudah melakukan hal itu ketika mengunjungi Polda Metro Jaya dan Polda Sulawesi Selatan pada waktu itu,” tuturnya.
Meski demikian, Yusril tidak menampik bahwa terdapat kasus-kasus tertentu yang tetap berlanjut ke persidangan. Salah satunya adalah perkara yang melibatkan Luthfi dan rekan-rekannya, lantaran penyidik meyakini telah mengantongi alat bukti yang cukup.
“Saya juga sudah membahas masalah itu dengan Polda Metro Jaya. Saya sampaikan, kalau memang tidak cukup bukti, ya sudah. Tapi mereka menyampaikan kepada saya bahwa bukti itu cukup,” ucap Yusril.
Menurutnya, keyakinan aparat penegak hukum tersebut telah diuji melalui mekanisme praperadilan. Putusan praperadilan menyatakan proses hukum yang dilakukan kepolisian sah untuk dilanjutkan.
Sebelumnya, penangkapan terhadap aktivis kembali terjadi di Magelang, Jawa Tengah. Polisi menangkap Enrille Geniosa Championy, Azhar Fauzan, dan Yogi Antoro pada Senin (15/12). Azhar dan Yogi merupakan mahasiswa Universitas Tidar Magelang, sementara Enrille adalah alumnus kampus tersebut.
Ketiganya ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor Magelang Kota di lokasi yang berbeda, mulai dari rumah, tempat indekos, hingga di jalan raya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota Inspektur Satu Iwan Kristiana mengatakan, ketiga orang tersebut diduga telah menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu maupun kelompok masyarakat tertentu.
“Atas perbuatannya, para terduga dijerat pasal dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” kata Iwan. (Dev/P-1)
Adapun bagi praktisi hukum, seperti perancang peraturan, pejabat legislatif, dan aparatur kementerian, memiliki pengalaman empiris dalam implementasi kebijakan dan penegakan hukum.
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Optimisme ini mencakup pergeseran budaya dari militeristik menuju civilian policing (kepolisian sipil) yang lebih mengedepankan pelayanan publik.
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai jika kepolisian memproses laporan soal Mens Rea Pandji Pragiwaksono berpotensi membuat citra Polri negatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved