Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Percepatan Reformasi Polri melaksanakan rapat perdana di Rupatama Mabes Polri, Jakarta siang ini. Rapat ini akan membahas berbagai tugas yang akan dilaksanakan ke depan.
Informasi kegiatan rapat ini dibenarkan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie. Ia menyebut rapat akan dilaksanakan pukul 13.00 WIB.
"Ya jam 13 di Mabes Polri," kata Jimly kepada Metro TV saat dikonfirmasi, Senin (10/11).
Namun, ketika ditanya apa saja yang akan dibahas dalam rapat, Jimly belum merespons. Sebelumnya, Jimly menyebutkan bahwa ia selaku pimpinan Komisi Percepatan Reformasi Polri akan bekerja secara terbuka dengan mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat, aktivis, serta pihak internal kepolisian.
Kemudian, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 itu memastikan, tim komisi tidak hanya berfokus pada memberikan rekomendasi perbaikan Polri ke Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga perumusan kebijakan reformasi yang melibatkan berbagai pihak.
Selain itu, Jimly juga menekankan Komisi Reformasi Polri akan bersinergi dengan tim internal Reformasi Polri yang telah dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang berfokus pada perbaikan manajemen di lingkungan kepolisian.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk dan melantik Komisi Reformasi Polri di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 7 November 2025. Saat dilantik, para anggota bersumpah untuk setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti kepada bangsa dan negara.
Kemudian, dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab. Ada sejumlah tugas yang diberikan Presiden Prabowo terhadap anggota komisi yang berjumlah 10 orang.
Yakni memberikan perubahan di institusi Polri dan mampu menciptakan kepastian hukum yang berdampak pada keadilan. Melakukan kajian menyeluruh dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara terhadap institusi Polri, termasuk menilai kekuatan dan kelemahan yang ada.
Para anggota komisi dapat melaporkan hasil kerja yang telah dilakukan secara berkala dan memberikan rekomendasi untuk mengambil tindakan reformasi. Rekomendasi perbaikan institusi kepolisian dapat dilakukan dalam waktu tiga bulan setelah dibentuk.
Namun, waktu tiga bulan tidak mengikat, jika Komisi Reformasi Polri dinilai masih perlu waktu untuk melakukan pendalaman. Terlebih, masa kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak dibatasi.
Adapun, Komisi Reformasi Polri ini berjumlah 10 orang yang melibatkan sejumlah tokoh penting hingga tiga mantan Kapolri. Berikut nama-nama lengkapnya:
1. Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie, selaku ketua komisi
2. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra
3. Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan
4. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang juga mantan Kapolri
5. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
6. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019-2024 Mahfud MD
7. Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian, Ahmad Dofiri
8. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
9. Kapolri periode 2019-2021 Idham Aziz
10. Kapolri periode 2015-2016 Badrodin Haiti (Yon/P-3)
Ia menekankan bahwa independensi merupakan kewajiban mutlak bagi hakim konstitusi sekaligus jaminan bagi para pencari keadilan.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyebut pihaknya telah menerima masukan dari lebih 100 kelompok masyarakat dan 300 masukan tertulis terkait reformasi Polri.
Ia mengatakan banyaknya masukan yang diterima oleh Komisi Reformasi menggambarkan besarnya perhatian publik terhadap kemajuan Korps Bhayangkara.
FINH mengusulkan reposisi kelembagaan Polri agar tidak lagi berada langsung di bawah Presiden, melainkan menjadi bagian dari struktur Kementerian Keamanan Nasional.
Komite telah mengidentifikasi berbagai persoalan mendasar yang kemudian dikerucutkan menjadi beberapa opsi kebijakan.
Aturan tersebut dinilai sejumlah elemen masyarakat bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana atas materi pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Mahfud menegaskan penerapan plea bargain tersebut harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra dan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan.
Jika benar-benar ingin mengatur polisi bisa menduduki jabatan sipil secara konstitusional yang tidak bertentangan dengan hukum dengan revisi UU Polri
Komisi Percepatan Reformasi Polri masih dalam tahap menghimpun aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, praktisi, hingga jurnalis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved