Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memberikan isyarat mengenai sosok tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaganya akan segera mengumumkan perkembangan terbaru, termasuk siapa saja pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Semuanya akan kami update (beri tahu, red.) dan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti, termasuk pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (23/10).
Budi menambahkan, KPK juga tengah menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang diduga melakukan jual beli kuota haji khusus dari tambahan kuota haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.
Pada saat itu, KPK juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.
Hasil penghitungan awal menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK pun mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Selain itu, pada 18 September 2025, KPK mengungkapkan bahwa sekitar 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan kuota.
Kasus ini juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satu temuan utama adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa porsi haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi haji reguler. (Ant/P-4)
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Tahun 2023-2024. Sebab, perhitungan kerugian negara
PRESIDEN ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait namanya yang dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik biro travel dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji.
KPK akan menghadapi kesulitan pembuktian di persidangan jika tetap memaksakan biaya jemaah sebagai delik kerugian negara.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Profil dan harta Yaqut Cholil Qoumas, eks Menag yang jadi tersangka KPK kasus korupsi kuota haji. Simak riwayat dan kekayaannya.
Dugaan pungutan liar dalam pengelolaan kuota haji bukan hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berpotensi melibatkan praktik penyamaran dan penempatan dana di luar mekanisme resmi.
KPK resmi menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan stafsusnya, Gus Alex, sebagai tersangka korupsi kuota haji 2023-2024. Kerugian negara capai Rp1 triliun.
KPK resmi menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024 dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp1 triliun.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta KPK segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsu kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved