Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Tidak Perlu Perpres Soal Wamen Rangkap Jabatan, Pengamat: Presiden Tinggal Jalankan Putusan MK

Rahmatul Fajri
19/9/2025 13:25
Tidak Perlu Perpres Soal Wamen Rangkap Jabatan, Pengamat: Presiden Tinggal Jalankan Putusan MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta .(MI/Seno)

GURU besar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Umbu Rauta menilai peraturan presiden (perpres) tentang larangan bagi wakil menteri (wamen) untuk rangkap jabatan sebenarnya tak perlu. 

Ia mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan Nomor 128/2025 tentang wakil menteri tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi BUMN maupun perusahaan swasta, serta unsur pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD. 

Umbu menyebut putusan MK telah bersifat final dan mengikat sejak dibacakan oleh majelis hakim. Maka itu, ia menilai tak perlu ada lagi perpes yang mengatur larangan bagi wamen untuk rangkap jabatan. 

"Menurut saya, putusan MK bersifat final dan binding sejak diucapkan dalam persidangan. Sehingga, putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang memberi atau memperluas lingkup Pasal 23 UU Kementerian Negara, berupa larangan rangkap jabatan untuk wakil menteri telah mengikat sejak diucapkan. Sehingga, gagasan dibutuhkan perpres tidak terlalu relevan dan signifikan," kata Umbu kepada Media Indonesia, Jumat (19/9).

Dia menilai sebaiknya Presiden Prabowo Subianto menjalankan putusan MK dan tidak lagi mempersilakan wamen untuk rangkap jabatan. "Presiden seyogianya menjalankan putusan MK dimaksud karena setara dengan undang-undang. Tugas Presiden yaitu melaksanakan UU dengan sebaik-baiknya."

Menurutnya, DPR juga memiliki tugas konstitusional untuk mengawasi pelaksanaan UU, termasuk UU Kementerian. Ia meminta DPR untuk melakukan pengawasan dan penilaian kinerja Kementerian.

"DPR hendaknya mampu menyajikan performa relasi pengawasan dengan baik meski disadari hampir semua parpol telah menjadi bagian dari koalisi Merah Putih," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong adanya peraturan presiden (perpres) yang mengatur larangan rangkap jabatan setelah adanya putusan MK yang melarang wamen merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN/swasta, atau pimpinan organisasi yang didanai APBN/APBD. 

Hal ini merupakan salah satu rekomendasi kebijakan yang diusulkan KPK dalam kajian terkait rangkap jabatan demi menghindari konflik kepentingan yang dapat berujung ke perbuatan korupsi.

"Mendorong lahirnya peraturan presiden atau peraturan pemerintah yang secara jelas mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, dan sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan,” kata Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9). (Faj/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya