Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
GURU besar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Umbu Rauta menilai peraturan presiden (perpres) tentang larangan bagi wakil menteri (wamen) untuk rangkap jabatan sebenarnya tak perlu.
Ia mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan Nomor 128/2025 tentang wakil menteri tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi BUMN maupun perusahaan swasta, serta unsur pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.
Umbu menyebut putusan MK telah bersifat final dan mengikat sejak dibacakan oleh majelis hakim. Maka itu, ia menilai tak perlu ada lagi perpes yang mengatur larangan bagi wamen untuk rangkap jabatan.
"Menurut saya, putusan MK bersifat final dan binding sejak diucapkan dalam persidangan. Sehingga, putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang memberi atau memperluas lingkup Pasal 23 UU Kementerian Negara, berupa larangan rangkap jabatan untuk wakil menteri telah mengikat sejak diucapkan. Sehingga, gagasan dibutuhkan perpres tidak terlalu relevan dan signifikan," kata Umbu kepada Media Indonesia, Jumat (19/9).
Dia menilai sebaiknya Presiden Prabowo Subianto menjalankan putusan MK dan tidak lagi mempersilakan wamen untuk rangkap jabatan. "Presiden seyogianya menjalankan putusan MK dimaksud karena setara dengan undang-undang. Tugas Presiden yaitu melaksanakan UU dengan sebaik-baiknya."
Menurutnya, DPR juga memiliki tugas konstitusional untuk mengawasi pelaksanaan UU, termasuk UU Kementerian. Ia meminta DPR untuk melakukan pengawasan dan penilaian kinerja Kementerian.
"DPR hendaknya mampu menyajikan performa relasi pengawasan dengan baik meski disadari hampir semua parpol telah menjadi bagian dari koalisi Merah Putih," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong adanya peraturan presiden (perpres) yang mengatur larangan rangkap jabatan setelah adanya putusan MK yang melarang wamen merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN/swasta, atau pimpinan organisasi yang didanai APBN/APBD.
Hal ini merupakan salah satu rekomendasi kebijakan yang diusulkan KPK dalam kajian terkait rangkap jabatan demi menghindari konflik kepentingan yang dapat berujung ke perbuatan korupsi.
"Mendorong lahirnya peraturan presiden atau peraturan pemerintah yang secara jelas mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, dan sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan,” kata Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9). (Faj/P-2)
DPR RI menyesalkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, yang bekerja sambil menyambi sebagai Pendamping Lokal Desa.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Pasal 28 Undang-Undang (UU) Polri sebenarnya tidak mendelegasikan pembentukan Peraturan Pemerintah terkait pengisian jabatan sipil oleh anggota kepolisian.
Dzulfikar menjelaskan, berdasarkan analisis hukum pihaknya, Putusan MK Nomor 114 tidak membatalkan secara keseluruhan penjelasan mengenai jabatan di luar kepolisian.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Publik menyoroti rangkap jabatan Erick Thohir sebagai Menpora dan Ketua Umum PSSI. Apakah fokus pengembangan sepak bola Indonesia bisa maksimal?
KPK memetakan potensi korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) usai muncul dugaan mark up bahan baku dapur SPPG.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved