Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
GURU besar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Umbu Rauta menilai peraturan presiden (perpres) tentang larangan bagi wakil menteri (wamen) untuk rangkap jabatan sebenarnya tak perlu.
Ia mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan Nomor 128/2025 tentang wakil menteri tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi BUMN maupun perusahaan swasta, serta unsur pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.
Umbu menyebut putusan MK telah bersifat final dan mengikat sejak dibacakan oleh majelis hakim. Maka itu, ia menilai tak perlu ada lagi perpes yang mengatur larangan bagi wamen untuk rangkap jabatan.
"Menurut saya, putusan MK bersifat final dan binding sejak diucapkan dalam persidangan. Sehingga, putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang memberi atau memperluas lingkup Pasal 23 UU Kementerian Negara, berupa larangan rangkap jabatan untuk wakil menteri telah mengikat sejak diucapkan. Sehingga, gagasan dibutuhkan perpres tidak terlalu relevan dan signifikan," kata Umbu kepada Media Indonesia, Jumat (19/9).
Dia menilai sebaiknya Presiden Prabowo Subianto menjalankan putusan MK dan tidak lagi mempersilakan wamen untuk rangkap jabatan. "Presiden seyogianya menjalankan putusan MK dimaksud karena setara dengan undang-undang. Tugas Presiden yaitu melaksanakan UU dengan sebaik-baiknya."
Menurutnya, DPR juga memiliki tugas konstitusional untuk mengawasi pelaksanaan UU, termasuk UU Kementerian. Ia meminta DPR untuk melakukan pengawasan dan penilaian kinerja Kementerian.
"DPR hendaknya mampu menyajikan performa relasi pengawasan dengan baik meski disadari hampir semua parpol telah menjadi bagian dari koalisi Merah Putih," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong adanya peraturan presiden (perpres) yang mengatur larangan rangkap jabatan setelah adanya putusan MK yang melarang wamen merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN/swasta, atau pimpinan organisasi yang didanai APBN/APBD.
Hal ini merupakan salah satu rekomendasi kebijakan yang diusulkan KPK dalam kajian terkait rangkap jabatan demi menghindari konflik kepentingan yang dapat berujung ke perbuatan korupsi.
"Mendorong lahirnya peraturan presiden atau peraturan pemerintah yang secara jelas mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, dan sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan,” kata Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9). (Faj/P-2)
Pasal 28 Undang-Undang (UU) Polri sebenarnya tidak mendelegasikan pembentukan Peraturan Pemerintah terkait pengisian jabatan sipil oleh anggota kepolisian.
Dzulfikar menjelaskan, berdasarkan analisis hukum pihaknya, Putusan MK Nomor 114 tidak membatalkan secara keseluruhan penjelasan mengenai jabatan di luar kepolisian.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Publik menyoroti rangkap jabatan Erick Thohir sebagai Menpora dan Ketua Umum PSSI. Apakah fokus pengembangan sepak bola Indonesia bisa maksimal?
Menpora sekaligus Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, meminta insan media tidak mencampuradukkan perannya di dua jabatan berbeda.
Istana menjelaskan alasan di balik keputusan Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman untuk merangkap jabatan sebagai Kepala Badan pangan nasional.
KPK mengungkapkan alasan pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, Jawa Tengah, bukan di Pati. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya praktik jual beli jabatan yang diduga melibatkan Sudewo, tidak hanya terbatas pada pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 juta dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Maidi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Maidi menerima dan menikmati uang hasil pemerasan serta gratifikasi dengan total mencapai Rp2,25 miliar sejak menjabat sebagai Wali Kota Madiun.
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved