Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
GURU besar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Umbu Rauta menilai peraturan presiden (perpres) tentang larangan bagi wakil menteri (wamen) untuk rangkap jabatan sebenarnya tak perlu.
Ia mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan Nomor 128/2025 tentang wakil menteri tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi BUMN maupun perusahaan swasta, serta unsur pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.
Umbu menyebut putusan MK telah bersifat final dan mengikat sejak dibacakan oleh majelis hakim. Maka itu, ia menilai tak perlu ada lagi perpes yang mengatur larangan bagi wamen untuk rangkap jabatan.
"Menurut saya, putusan MK bersifat final dan binding sejak diucapkan dalam persidangan. Sehingga, putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang memberi atau memperluas lingkup Pasal 23 UU Kementerian Negara, berupa larangan rangkap jabatan untuk wakil menteri telah mengikat sejak diucapkan. Sehingga, gagasan dibutuhkan perpres tidak terlalu relevan dan signifikan," kata Umbu kepada Media Indonesia, Jumat (19/9).
Dia menilai sebaiknya Presiden Prabowo Subianto menjalankan putusan MK dan tidak lagi mempersilakan wamen untuk rangkap jabatan. "Presiden seyogianya menjalankan putusan MK dimaksud karena setara dengan undang-undang. Tugas Presiden yaitu melaksanakan UU dengan sebaik-baiknya."
Menurutnya, DPR juga memiliki tugas konstitusional untuk mengawasi pelaksanaan UU, termasuk UU Kementerian. Ia meminta DPR untuk melakukan pengawasan dan penilaian kinerja Kementerian.
"DPR hendaknya mampu menyajikan performa relasi pengawasan dengan baik meski disadari hampir semua parpol telah menjadi bagian dari koalisi Merah Putih," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong adanya peraturan presiden (perpres) yang mengatur larangan rangkap jabatan setelah adanya putusan MK yang melarang wamen merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN/swasta, atau pimpinan organisasi yang didanai APBN/APBD.
Hal ini merupakan salah satu rekomendasi kebijakan yang diusulkan KPK dalam kajian terkait rangkap jabatan demi menghindari konflik kepentingan yang dapat berujung ke perbuatan korupsi.
"Mendorong lahirnya peraturan presiden atau peraturan pemerintah yang secara jelas mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, dan sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan,” kata Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9). (Faj/P-2)
Pasal 28 Undang-Undang (UU) Polri sebenarnya tidak mendelegasikan pembentukan Peraturan Pemerintah terkait pengisian jabatan sipil oleh anggota kepolisian.
Dzulfikar menjelaskan, berdasarkan analisis hukum pihaknya, Putusan MK Nomor 114 tidak membatalkan secara keseluruhan penjelasan mengenai jabatan di luar kepolisian.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Publik menyoroti rangkap jabatan Erick Thohir sebagai Menpora dan Ketua Umum PSSI. Apakah fokus pengembangan sepak bola Indonesia bisa maksimal?
Menpora sekaligus Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, meminta insan media tidak mencampuradukkan perannya di dua jabatan berbeda.
Istana menjelaskan alasan di balik keputusan Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman untuk merangkap jabatan sebagai Kepala Badan pangan nasional.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Apakah itu wujud pelampisan dendam atau strategi dalam menghadapi kasusnya? Atau, dia sekadar cari panggung dan menarik simpati?
tengah menelusuri pergerakan John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di Bea Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menemukan indikasi keterlibatan penyedia jasa pengiriman barang impor (forwarder) lain di luar PT Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap Bea Cukai.
KPK menyatakan segera menelusuri para importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo (BR) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan alias KW di Ditjen Bea Cukai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved