Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengkritisi praktik rangkap jabatan wakil menteri (wamen) yang juga menduduki posisi komisaris di badan usaha milik negara (BUMN).
Boyamin mengatakan bahwa praktik rangkap jabatan seperti itu tidak hanya menimbulkan konflik kepentingan, tetapi juga berpotensi menjadi akar praktik korupsi.
“Apapun bagi saya, rangkap jabatan itu pasti akan menimbulkan konflik kepentingan, jadi tidak boleh ada rangkap jabatan menteri dan wamen dengan dalih apapun. Dan konflik kepentingan itulah yang kemudian menjadi nyawanya korupsi,” kata Boyamin saat dikonfirmasi, Kamis (18/9).
MAKI mendesak lembaga penegak hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk lebih tegas menyikapi dan mengkaji persoalan rangkap jabatan.
Menurutnya, praktik rangkap jabatan tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan tetapi juga mencederai prinsip antikorupsi dari pejabat publik.
“KPK dan penegak hukum lainnya secara tegas harus memperingatkan pemerintah bahwa ini akan berdampak buruk karena mengurangi efektivitas kinerja pemerintah, serta membuat BUMN tidak produktif,” kata Boyamin.
Ia mencontohkan potensi benturan kepentingan bila seorang wakil menteri dalam negeri menjabat komisaris di bank daerah. Menurutnya, hal ini akan membuat kementerian, BUMN maupun BUMD tidak produktif.
“Komisaris itu adalah jabatan profesional mewakili pemegang saham. Tapi ketika nanti berbenturan, misalnya wakil menteri dalam negeri jadi komisaris bank daerah, sementara pengawasan bank daerah itu juga di bawah Kementerian Dalam Negeri. Nah, bagaimana? Itu akan terjadi konflik kepentingan,” ujarnya.
Boyamin menekankan, seorang wakil menteri seharusnya fokus penuh membantu menterinya di kementerian agar berbagai program pemerintah dapat berjalan lebih efektif.
“Wakil menteri harus tugas full untuk portofolio kementerian, membantu menterinya. Dengan jadi komisaris itu akan konflik kepentingan. Dan itu tidak baik untuk manajemen pemerintahan,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang rangkap jabatan, meskipun memberi waktu penyesuaian maksimal dua tahun.
“MK secara resmi sudah melarang rangkap jabatan meskipun diberi kesempatan penyesuaian waktu dua tahun. Tapi itu maksimal, jadi harusnya wamen yang rangkap jabatan harus lepas salah satu jabatannya, bukan justru Presiden melantik wamen baru yang memiliki jabatan komisaris,” kritiknya.
Ia menambahkan, praktik rangkap jabatan juga akan mencederai kepercayaan publik terhadap jalannya pemerintahan. “Praktik rangkap jabatan menimbulkan konflik kepentingan dan tidak memberikan contoh perilaku yang baik kepada masyarakat,” pungkasnya. (Dev/P-2)
DPR RI menyesalkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, yang bekerja sambil menyambi sebagai Pendamping Lokal Desa.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Pasal 28 Undang-Undang (UU) Polri sebenarnya tidak mendelegasikan pembentukan Peraturan Pemerintah terkait pengisian jabatan sipil oleh anggota kepolisian.
Dzulfikar menjelaskan, berdasarkan analisis hukum pihaknya, Putusan MK Nomor 114 tidak membatalkan secara keseluruhan penjelasan mengenai jabatan di luar kepolisian.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Publik menyoroti rangkap jabatan Erick Thohir sebagai Menpora dan Ketua Umum PSSI. Apakah fokus pengembangan sepak bola Indonesia bisa maksimal?
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK mengungkap bahwa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sudah diperingati oleh Sekretaris Daerah serta pejabat lain untuk memenangkan perusahaan keluarganya sebagai vendor daerah.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Fadia ditahan hingga 23 Maret 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya
penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi ujian serius bagi objektivitas KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved