Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengkritisi praktik rangkap jabatan wakil menteri (wamen) yang juga menduduki posisi komisaris di badan usaha milik negara (BUMN).
Boyamin mengatakan bahwa praktik rangkap jabatan seperti itu tidak hanya menimbulkan konflik kepentingan, tetapi juga berpotensi menjadi akar praktik korupsi.
“Apapun bagi saya, rangkap jabatan itu pasti akan menimbulkan konflik kepentingan, jadi tidak boleh ada rangkap jabatan menteri dan wamen dengan dalih apapun. Dan konflik kepentingan itulah yang kemudian menjadi nyawanya korupsi,” kata Boyamin saat dikonfirmasi, Kamis (18/9).
MAKI mendesak lembaga penegak hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk lebih tegas menyikapi dan mengkaji persoalan rangkap jabatan.
Menurutnya, praktik rangkap jabatan tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan tetapi juga mencederai prinsip antikorupsi dari pejabat publik.
“KPK dan penegak hukum lainnya secara tegas harus memperingatkan pemerintah bahwa ini akan berdampak buruk karena mengurangi efektivitas kinerja pemerintah, serta membuat BUMN tidak produktif,” kata Boyamin.
Ia mencontohkan potensi benturan kepentingan bila seorang wakil menteri dalam negeri menjabat komisaris di bank daerah. Menurutnya, hal ini akan membuat kementerian, BUMN maupun BUMD tidak produktif.
“Komisaris itu adalah jabatan profesional mewakili pemegang saham. Tapi ketika nanti berbenturan, misalnya wakil menteri dalam negeri jadi komisaris bank daerah, sementara pengawasan bank daerah itu juga di bawah Kementerian Dalam Negeri. Nah, bagaimana? Itu akan terjadi konflik kepentingan,” ujarnya.
Boyamin menekankan, seorang wakil menteri seharusnya fokus penuh membantu menterinya di kementerian agar berbagai program pemerintah dapat berjalan lebih efektif.
“Wakil menteri harus tugas full untuk portofolio kementerian, membantu menterinya. Dengan jadi komisaris itu akan konflik kepentingan. Dan itu tidak baik untuk manajemen pemerintahan,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang rangkap jabatan, meskipun memberi waktu penyesuaian maksimal dua tahun.
“MK secara resmi sudah melarang rangkap jabatan meskipun diberi kesempatan penyesuaian waktu dua tahun. Tapi itu maksimal, jadi harusnya wamen yang rangkap jabatan harus lepas salah satu jabatannya, bukan justru Presiden melantik wamen baru yang memiliki jabatan komisaris,” kritiknya.
Ia menambahkan, praktik rangkap jabatan juga akan mencederai kepercayaan publik terhadap jalannya pemerintahan. “Praktik rangkap jabatan menimbulkan konflik kepentingan dan tidak memberikan contoh perilaku yang baik kepada masyarakat,” pungkasnya. (Dev/P-2)
DPR RI menyesalkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, yang bekerja sambil menyambi sebagai Pendamping Lokal Desa.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Pasal 28 Undang-Undang (UU) Polri sebenarnya tidak mendelegasikan pembentukan Peraturan Pemerintah terkait pengisian jabatan sipil oleh anggota kepolisian.
Dzulfikar menjelaskan, berdasarkan analisis hukum pihaknya, Putusan MK Nomor 114 tidak membatalkan secara keseluruhan penjelasan mengenai jabatan di luar kepolisian.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Publik menyoroti rangkap jabatan Erick Thohir sebagai Menpora dan Ketua Umum PSSI. Apakah fokus pengembangan sepak bola Indonesia bisa maksimal?
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
KPK merespons laporan MAKI ke Dewas terkait polemik tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengklaim prosedur sudah sesuai aturan
Penyidik KPK kini mendalami peran pihak signifikan di balik manipulasi pembagian kuota 50 persen haji khusus. Simak selengkapnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved