Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting terkait uji materi Undang-Undang Kementerian yang menegaskan larangan bagi wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona mengaku pesimistis aturan ini langsung dipatuhi. Ia memperkirakan masih ada wakil menteri yang akan memanfaatkan masa transisi penyesuaian dua tahun untuk tetap merangkap jabatan.
“Perlu ketegasan Presiden Prabowo untuk memerintahkan seluruh wakil menteri mundur sebagai komisaris BUMN. Kalau tidak, hal ini akan mencederai prinsip profesionalitas mereka sebagai pembantu presiden,” jelas Yance, dalam keterangannya, Jumat (12/9).
Menurut Yance, Presiden bisa memberi instruksi kepada Menteri BUMN untuk segera mencopot segera posisi wakil menteri dari jabatan komisaris.
“Kalau mereka wakil menteri tidak mau berhenti sebagai komisaris, maka pilihannya adalah mundur dari jabatan wakil menteri dan mempertahankan posisinya sebagai komisaris,” jelas Yance.
Yance menilai, putusan MK tersebut harus segera ditaati sebagai langkah positif untuk memperkuat prinsip profesionalitas sekaligus mencegah potensi konflik kepentingan dalam tata kelola pemerintahan.
“Putusan ini merupakan langkah yang baik karena MK secara eksplisit mempertegas larangan bagi wakil menteri untuk rangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN.”
Selain itu, Yance menilai selama ini memang muncul perdebatan di kalangan pemerintah lantaran putusan-putusan MK sebelumnya dianggap tidak jelas dan kurang eksplisit soal rangkap jabatan tersebut.
Ia menekankan, putusan MK kali ini membawa dua pesan penting. Pertama, untuk menghindari konflik kepentingan. “Peluang menciptakan konflik kepentingan besar sekali, apalagi untuk wakil menteri yang menjadi komisaris BUMN yang lingkup kerjanya berkaitan langsung dengan kementerian tempat dia bertugas,” ujarnya.
Kedua, lanjutnya, larangan rangkap jabatan ini juga bertujuan untuk memperkuat profesionalitas. “Dengan pemisahan peran, Wakil Menteri bisa lebih fokus terhadap tugas-tugas kementerian. Sementara posisi komisaris bisa diisi oleh orang yang benar-benar berkonsentrasi pada pengelolaan BUMN. Dari sisi hukum tata negara, hal ini akan positif bagi efektivitas kementerian,” tukasnya.
Meski demikian, Yance menilai masa transisi atau grace period selama dua tahun sebagai waktu penyesuaian tersebut sebaiknya dipahami sebagai batas akhir, bukan toleransi untuk tetap merangkap jabatan.
“Seharusnya segera setelah putusan MK keluar, para Wakil Menteri langsung mundur dari jabatan komisaris. Jika tidak, maka mereka harus memilih mundur sebagai Wakil Menteri. Dua tahun itu hanyalah batas akhir paling lambat,” tegasnya.
Yance juga menanggapi alasan pemerintah yang menyebut penempatan pejabat di BUMN sebagai wujud perwakilan pemerintah. Menurutnya, hal tersebut bisa saja dilakukan, tetapi tidak untuk Menteri maupun Wakil Menteri.
“Undang-undang kementerian dan undang-undang BUMN sendiri jelas melarang menteri dan wakil menteri untuk menjadi komisaris. Jika ingin ada representasi pemerintah, bisa melalui pejabat lain yang tidak dilarang undang-undang,” ujarnya. (Dev/P-2)
Pasal 28 Undang-Undang (UU) Polri sebenarnya tidak mendelegasikan pembentukan Peraturan Pemerintah terkait pengisian jabatan sipil oleh anggota kepolisian.
Dzulfikar menjelaskan, berdasarkan analisis hukum pihaknya, Putusan MK Nomor 114 tidak membatalkan secara keseluruhan penjelasan mengenai jabatan di luar kepolisian.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Publik menyoroti rangkap jabatan Erick Thohir sebagai Menpora dan Ketua Umum PSSI. Apakah fokus pengembangan sepak bola Indonesia bisa maksimal?
Menpora sekaligus Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, meminta insan media tidak mencampuradukkan perannya di dua jabatan berbeda.
Istana menjelaskan alasan di balik keputusan Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman untuk merangkap jabatan sebagai Kepala Badan pangan nasional.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Kesadaran hukum masyarakat memiliki dua dimensi utama, yakni afektif dan kognitif. Pada dimensi afektif, kepatuhan hukum lahir dari keyakinan bahwa hukum mengandung nilai kebenaran.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved