Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting terkait uji materi Undang-Undang Kementerian yang menegaskan larangan bagi wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona mengaku pesimistis aturan ini langsung dipatuhi. Ia memperkirakan masih ada wakil menteri yang akan memanfaatkan masa transisi penyesuaian dua tahun untuk tetap merangkap jabatan.
“Perlu ketegasan Presiden Prabowo untuk memerintahkan seluruh wakil menteri mundur sebagai komisaris BUMN. Kalau tidak, hal ini akan mencederai prinsip profesionalitas mereka sebagai pembantu presiden,” jelas Yance, dalam keterangannya, Jumat (12/9).
Menurut Yance, Presiden bisa memberi instruksi kepada Menteri BUMN untuk segera mencopot segera posisi wakil menteri dari jabatan komisaris.
“Kalau mereka wakil menteri tidak mau berhenti sebagai komisaris, maka pilihannya adalah mundur dari jabatan wakil menteri dan mempertahankan posisinya sebagai komisaris,” jelas Yance.
Yance menilai, putusan MK tersebut harus segera ditaati sebagai langkah positif untuk memperkuat prinsip profesionalitas sekaligus mencegah potensi konflik kepentingan dalam tata kelola pemerintahan.
“Putusan ini merupakan langkah yang baik karena MK secara eksplisit mempertegas larangan bagi wakil menteri untuk rangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN.”
Selain itu, Yance menilai selama ini memang muncul perdebatan di kalangan pemerintah lantaran putusan-putusan MK sebelumnya dianggap tidak jelas dan kurang eksplisit soal rangkap jabatan tersebut.
Ia menekankan, putusan MK kali ini membawa dua pesan penting. Pertama, untuk menghindari konflik kepentingan. “Peluang menciptakan konflik kepentingan besar sekali, apalagi untuk wakil menteri yang menjadi komisaris BUMN yang lingkup kerjanya berkaitan langsung dengan kementerian tempat dia bertugas,” ujarnya.
Kedua, lanjutnya, larangan rangkap jabatan ini juga bertujuan untuk memperkuat profesionalitas. “Dengan pemisahan peran, Wakil Menteri bisa lebih fokus terhadap tugas-tugas kementerian. Sementara posisi komisaris bisa diisi oleh orang yang benar-benar berkonsentrasi pada pengelolaan BUMN. Dari sisi hukum tata negara, hal ini akan positif bagi efektivitas kementerian,” tukasnya.
Meski demikian, Yance menilai masa transisi atau grace period selama dua tahun sebagai waktu penyesuaian tersebut sebaiknya dipahami sebagai batas akhir, bukan toleransi untuk tetap merangkap jabatan.
“Seharusnya segera setelah putusan MK keluar, para Wakil Menteri langsung mundur dari jabatan komisaris. Jika tidak, maka mereka harus memilih mundur sebagai Wakil Menteri. Dua tahun itu hanyalah batas akhir paling lambat,” tegasnya.
Yance juga menanggapi alasan pemerintah yang menyebut penempatan pejabat di BUMN sebagai wujud perwakilan pemerintah. Menurutnya, hal tersebut bisa saja dilakukan, tetapi tidak untuk Menteri maupun Wakil Menteri.
“Undang-undang kementerian dan undang-undang BUMN sendiri jelas melarang menteri dan wakil menteri untuk menjadi komisaris. Jika ingin ada representasi pemerintah, bisa melalui pejabat lain yang tidak dilarang undang-undang,” ujarnya. (Dev/P-2)
DPR RI menyesalkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, yang bekerja sambil menyambi sebagai Pendamping Lokal Desa.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Pasal 28 Undang-Undang (UU) Polri sebenarnya tidak mendelegasikan pembentukan Peraturan Pemerintah terkait pengisian jabatan sipil oleh anggota kepolisian.
Dzulfikar menjelaskan, berdasarkan analisis hukum pihaknya, Putusan MK Nomor 114 tidak membatalkan secara keseluruhan penjelasan mengenai jabatan di luar kepolisian.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Publik menyoroti rangkap jabatan Erick Thohir sebagai Menpora dan Ketua Umum PSSI. Apakah fokus pengembangan sepak bola Indonesia bisa maksimal?
Pasal tersebut hanya menjerat orang yang secara sadar menyebarkan berita yang ia ketahui tidak benar.
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
Pasal perzinaan dan hidup bersama di luar nikah atau kumpul kebo di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memberikan catatan terkait masa jabatan Kapolri yang tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menyatakan permohonan uji materi UU Ciptaker terkait dengan ketentuan penghapusan kuota internet tidak dapat diterima.
Pasal 65 UU TNI sejatinya telah memuat semangat politik hukum untuk memisahkan kewenangan peradilan, baik dari sisi subjek maupun objek perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved