Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang baru, setelah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Yusril mengatakan, dirinya telah mendapat laporan langsung dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengenai keputusan DPR tersebut.
“Saya sudah dapat laporan dari Menteri Hukum bahwa DPR sepakat memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025,” ujar Yusril kepada wartawan pada Kamis (11/9).
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan saat ini masih dibicarakan siapa yang akan menjadi pengusul inisiatif RUU tersebut.
“Sekarang sedang didiskusikan menjadi inisiatif siapa, karena RUU Perampasan Aset yang ada sekarang ini diajukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dahulu,” katanya.
Menurut Yusril, pergantian pemerintahan biasanya membuat sejumlah RUU yang sudah diajukan tertunda prosesnya. Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah pemerintah atau DPR ingin melanjutkan pembahasan, atau justru menarik kembali draf RUU yang ada.
“Pembicaraan di DPR sekarang ini cenderung ke arah bahwa DPR akan mengajukan rancangan undang-undang baru perampasan aset itu. Tetapi mereka akan mengajukan dan membahasnya nanti setelah pembahasan (RUU) KUHP selesai,” jelas pakar hukum tata negara itu.
Yusril menekankan, pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) memang harus rampung pada akhir 2025 agar pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa berjalan mulai Januari 2026. Namun, ia juga membuka peluang agar pembahasan RUU KUHP dan RUU Perampasan Aset dilakukan bersamaan.
“Mungkin bisa dibahas simultan, antara pembahasan KUHAP dengan pembahasan RUU Perampasan Aset ini. Karena KUHAP itu hukum acara pidana umum, sementara perampasan aset ini hukum acara pidana khusus. Tidak boleh yang khusus ini menabrak yang umum, jadi dia harus sinkron,” tutur Yusril.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah dan DPR sama-sama berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset dalam waktu dekat.
“Intinya, baik pemerintah maupun DPR memiliki komitmen yang sama untuk menuntaskan RUU ini, karena perampasan aset sangat penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana,” pungkasnya. (Dev/I-1)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum yang masih lemah terhadap hasil kejahatan yang merugikan keuangan Negara.
RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.
PENYUSUNAN Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional.
DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.
Pembentukan RUU Perampasan Aset menjadi langkah penting agar penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku.
Yusril Ihza Mahendra, menyatakan kasus es gabus yang melibatkan aparat penegak hukum masuk dalam pembahasan kewenangan Polri.
Yusril Ihza Mahendra menyoroti kasus tindakan aparat terhadap penjual kue es gabus yang tengah viral.
KOMITE Percepatan Reformasi Polri tetap menghendaki agar struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada langsung di bawah presiden.
PEMERINTAH menanggapi sorotan publik terkait kasus pedagang yang dituding oleh oknum personel Polri dan TNI menggunakan bahan makanan dari spons atau busa.
Yusril menegaskan isu-isu teknis seperti mutasi, promosi, dan pendidikan akan tetap menjadi ranah internal kepolisian dan tidak seluruhnya dimuat dalam laporan kepada Presiden.
Pemerintah tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan bagi anggota Polri aktif sebagai solusi transisi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved