Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang baru, setelah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Yusril mengatakan, dirinya telah mendapat laporan langsung dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengenai keputusan DPR tersebut.
“Saya sudah dapat laporan dari Menteri Hukum bahwa DPR sepakat memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025,” ujar Yusril kepada wartawan pada Kamis (11/9).
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan saat ini masih dibicarakan siapa yang akan menjadi pengusul inisiatif RUU tersebut.
“Sekarang sedang didiskusikan menjadi inisiatif siapa, karena RUU Perampasan Aset yang ada sekarang ini diajukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dahulu,” katanya.
Menurut Yusril, pergantian pemerintahan biasanya membuat sejumlah RUU yang sudah diajukan tertunda prosesnya. Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah pemerintah atau DPR ingin melanjutkan pembahasan, atau justru menarik kembali draf RUU yang ada.
“Pembicaraan di DPR sekarang ini cenderung ke arah bahwa DPR akan mengajukan rancangan undang-undang baru perampasan aset itu. Tetapi mereka akan mengajukan dan membahasnya nanti setelah pembahasan (RUU) KUHP selesai,” jelas pakar hukum tata negara itu.
Yusril menekankan, pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) memang harus rampung pada akhir 2025 agar pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa berjalan mulai Januari 2026. Namun, ia juga membuka peluang agar pembahasan RUU KUHP dan RUU Perampasan Aset dilakukan bersamaan.
“Mungkin bisa dibahas simultan, antara pembahasan KUHAP dengan pembahasan RUU Perampasan Aset ini. Karena KUHAP itu hukum acara pidana umum, sementara perampasan aset ini hukum acara pidana khusus. Tidak boleh yang khusus ini menabrak yang umum, jadi dia harus sinkron,” tutur Yusril.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah dan DPR sama-sama berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset dalam waktu dekat.
“Intinya, baik pemerintah maupun DPR memiliki komitmen yang sama untuk menuntaskan RUU ini, karena perampasan aset sangat penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana,” pungkasnya. (Dev/I-1)
RUU Perampasan Aset juga perlu mengatur secara tegas mekanisme pengelolaan aset sitaan selama proses peradilan berlangsung.
Selain RUU Perampasan Aset, Dasco menyebut DPR RI juga menyiapkan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang lainnya.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan RUU Perampasan Aset masuk dalam prolegnas akhir tahun
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
WAKIL Presiden, Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan semata.
Yusril menyatakan bahwa pembela Hak Asasi Manusia (HAM) bekerja untuk kepentingan rakyat dan negara, sehingga keselamatan mereka harus dijamin oleh hukum.
Menko Yusril Ihza Mahendra tegaskan vonis bebas Delpedro Marhaen dkk bersifat final. Berdasarkan KUHAP baru, Jaksa tidak dapat ajukan kasasi. Simak ulasan lengkapnya.
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa laporan final hasil kajian komite tersebut telah rampung dan siap diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menko Yusril Ihza Mahendra meminta JPU tidak ajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Yusril tegaskan aturan KUHAP baru dan hormati independensi hakim
Menko Yusril Ihza Mahendra jelaskan mekanisme ganti rugi bagi Delpedro Marhaen dkk melalui praperadilan sesuai KUHAP baru. Simak prosedur dan dasar hukumnya
Menko Yusril Ihza Mahendra ingatkan aparat penegak hukum untuk hati-hati usai Delpedro Marhaen dkk divonis bebas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved