Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak dapat melaporkan kreator konten Ferry Irwandi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Hal itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan institusi tidak bisa menjadi pelapor dalam kasus tersebut.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus pencemaran nama baik itu, korbannya yang harus melaporkan adalah individu, bukan institusi. Saya kira clear masalah itu,” ujar Yusril kepada wartawan, Kamis (11/9).
Yusril menjelaskan, langkah TNI sebelumnya hanya sebatas berkonsultasi dengan pihak kepolisian terkait kemungkinan melaporkan kasus pencemaran nama baik sebagai institusi. Namun, menurutnya, pihak kepolisian sudah memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
“TNI itu berkonsultasi dengan kepolisian apakah bisa institusi itu melapor sebagai korban, tapi sudah dijawab oleh pihak kepolisian,” tutur Yusril.
Meski demikian, Yusril tidak menutup ruang bagi pihak TNI untuk menempuh jalur hukum lain di luar delik pencemaran nama baik. Ia menekankan, semua pihak tetap memiliki hak untuk mencari keadilan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kalau ada langkah-langkah hukum yang mau ditempuh silakan saja, tapi bukan dengan delik pencemaran nama baik. Karena pencemaran nama baik itu kan kasusnya adalah individu,” jelasnya. (Dev/P-2)
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/2) telah menuntaskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku tak sedih memasuki masa purnabakti. Ia justru mengingatkan bahaya jika Mahkamah Konstitusi teraniaya.
Hingga saat ini, MK mengaku belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya terkait aturan pernikahan di Indonesia.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Anggaran pertahanan APBN 2026 mencapai Rp337 triliun. Pengamat menilai belanja alutsista harus memperkuat industri pertahanan nasional, bukan sekadar impor senjata.
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menegaskan tidak ada prajuritnya yang terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap pengemudi ojek online di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ia menilai pesan utama Prabowo adalah penguatan postur pertahanan sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap negara.
Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan kepada jajaran TNI dan Polri dalam rapat pimpinan (rapim) yang digelar di Istana Kepresidenan, Senin (9/2).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved