Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak dapat melaporkan kreator konten Ferry Irwandi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Hal itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan institusi tidak bisa menjadi pelapor dalam kasus tersebut.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus pencemaran nama baik itu, korbannya yang harus melaporkan adalah individu, bukan institusi. Saya kira clear masalah itu,” ujar Yusril kepada wartawan, Kamis (11/9).
Yusril menjelaskan, langkah TNI sebelumnya hanya sebatas berkonsultasi dengan pihak kepolisian terkait kemungkinan melaporkan kasus pencemaran nama baik sebagai institusi. Namun, menurutnya, pihak kepolisian sudah memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
“TNI itu berkonsultasi dengan kepolisian apakah bisa institusi itu melapor sebagai korban, tapi sudah dijawab oleh pihak kepolisian,” tutur Yusril.
Meski demikian, Yusril tidak menutup ruang bagi pihak TNI untuk menempuh jalur hukum lain di luar delik pencemaran nama baik. Ia menekankan, semua pihak tetap memiliki hak untuk mencari keadilan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kalau ada langkah-langkah hukum yang mau ditempuh silakan saja, tapi bukan dengan delik pencemaran nama baik. Karena pencemaran nama baik itu kan kasusnya adalah individu,” jelasnya. (Dev/P-2)
Pasal tersebut hanya menjerat orang yang secara sadar menyebarkan berita yang ia ketahui tidak benar.
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
Pasal perzinaan dan hidup bersama di luar nikah atau kumpul kebo di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memberikan catatan terkait masa jabatan Kapolri yang tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menyatakan permohonan uji materi UU Ciptaker terkait dengan ketentuan penghapusan kuota internet tidak dapat diterima.
Pasal 65 UU TNI sejatinya telah memuat semangat politik hukum untuk memisahkan kewenangan peradilan, baik dari sisi subjek maupun objek perkara.
PSHK meminta kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS diproses di peradilan umum, bukan militer.
Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa harus berkompromi dengan sensitivitas institusional maupun latar belakang korban.
RATUSAN prajurit TNI di bawah komando Kodam XXIV/Mandala Trikora Papua Selatan dipastikan tetap bersiaga di pos masing-masing dan memilih tidak mudik pada Idulfitri 1447 Hijriah.
KASUS penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus didesak agar dibawa ke peradilan militer karena melibatkan anggota TNI sebagai pelaku.
PUSAT Bantuan Hukum Asosiasi Advokat Indonesia mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk tim pencari fakta kasus penyiram air keras Akivis Kontras, Andrie Yunus
kasus dugaan penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus dan keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas sistem peradilan militer di mata publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved