Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi I DPR, TB Hasanuddin, meminta Mabes TNI memberikan penjelasan terbuka terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi. Ia menilai klarifikasi diperlukan setelah TNI melakukan konsultasi dengan Polri mengenai dugaan ancaman terhadap pertahanan siber.
Permintaan itu disampaikan Hasanuddin menanggapi langkah Komandan Satuan Siber TNI, Brigjen TNI Junnita Omboh Sembiring, yang sebelumnya berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Ferry Irwandi.
"Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Rabu (10/9).
Politisi PDIP itu juga mengingatkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024, pencemaran nama baik terhadap institusi tidak bisa diproses secara pidana.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE hanya berlaku bagi individu perseorangan yang merasa dirugikan, bukan lembaga pemerintah, korporasi, profesi, maupun jabatan.
Sebelumnya, Brigjen Junnita Omboh Sembiring mengaku menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi melalui hasil patroli siber. Temuan itu kemudian dikonsultasikan ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9).
Dalam pertemuan tersebut, hadir pula sejumlah pejabat tinggi TNI, di antaranya Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah, serta Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
Semantara itu, Wakil Direktur Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menyatakan TNI tidak bisa melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ferry Irwandi. Hal ini sejalan dengan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa objek laporan pencemaran nama baik hanya bisa dilakukan oleh individu, bukan institusi.
"Nah, terus kita sampaikan, menurut putusan MK, institusi tak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," kata Fian dikutip dari Antara, Selasa (9/9). (P-4)
Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan kepada jajaran TNI dan Polri dalam rapat pimpinan (rapim) yang digelar di Istana Kepresidenan, Senin (9/2).
SEJUMLAH kementerian dan lembaga negara membahas penguatan moderasi beragama.
Terdapat perbedaan fundamental dalam doktrin kerja antara kepolisian dan militer yang tidak dapat dicampuradukkan dalam menghadapi ancaman terorisme di ruang sipil.
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin, berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus dengan tiga instansi penegak hukum guna menelusuri kejelasan tindak lanjut laporan dari PPATK.
Aiptu Ikhwan dan Serda Heri Purnomo yang diduga memfitnah dan menganiaya penjual es gabus, Sudrajat harus diproses hukum.
Cucun menjelaskan bahwa pergantian ini sepenuhnya berdasar pada ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 serta Peraturan Tata Tertib DPR RI.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Andini merupakan perempuan kelahiran Indonesia yang memutuskan untuk meniti karier di Amerika Serikat.
ANGGOTA Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengatakan keberadaan bandara milik PT Indonesia Morowali Industrial Park atau Bandara IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah, membuat negara kecolongan
RUU Keamanan Siber dinilai penting untuk menutup celah pengawasan aktivitas digital anak
Hasanuddin mengatakan lingkungan militer memang keras. Namun, sejak 1974 telah dikeluarkan instruksi yang melarang hukuman fisik berupa pemukulan atau penyiksaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved