Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi I DPR, TB Hasanuddin, meminta Mabes TNI memberikan penjelasan terbuka terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi. Ia menilai klarifikasi diperlukan setelah TNI melakukan konsultasi dengan Polri mengenai dugaan ancaman terhadap pertahanan siber.
Permintaan itu disampaikan Hasanuddin menanggapi langkah Komandan Satuan Siber TNI, Brigjen TNI Junnita Omboh Sembiring, yang sebelumnya berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Ferry Irwandi.
"Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Rabu (10/9).
Politisi PDIP itu juga mengingatkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024, pencemaran nama baik terhadap institusi tidak bisa diproses secara pidana.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE hanya berlaku bagi individu perseorangan yang merasa dirugikan, bukan lembaga pemerintah, korporasi, profesi, maupun jabatan.
Sebelumnya, Brigjen Junnita Omboh Sembiring mengaku menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi melalui hasil patroli siber. Temuan itu kemudian dikonsultasikan ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9).
Dalam pertemuan tersebut, hadir pula sejumlah pejabat tinggi TNI, di antaranya Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah, serta Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
Semantara itu, Wakil Direktur Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menyatakan TNI tidak bisa melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ferry Irwandi. Hal ini sejalan dengan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa objek laporan pencemaran nama baik hanya bisa dilakukan oleh individu, bukan institusi.
"Nah, terus kita sampaikan, menurut putusan MK, institusi tak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," kata Fian dikutip dari Antara, Selasa (9/9). (P-4)
TNI dan Pemprov Riau menyerahkan bantuan berupa perlengkapan sekolah bagi siswa-siswi sekolah dasar di Aceh Utara.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Satgas TNI Komando Operasi (Koops) Habema berhasil menuntaskan operasi penyelamatan 18 karyawan PT Freeport Indonesia yang terisolasi selama tiga hari di Pos Tower 270, Distrik Tembagapura
Peserta juga mendapatkan pendalaman materi teknis sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
ANGGOTA Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengatakan keberadaan bandara milik PT Indonesia Morowali Industrial Park atau Bandara IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah, membuat negara kecolongan
RUU Keamanan Siber dinilai penting untuk menutup celah pengawasan aktivitas digital anak
Hasanuddin mengatakan lingkungan militer memang keras. Namun, sejak 1974 telah dikeluarkan instruksi yang melarang hukuman fisik berupa pemukulan atau penyiksaan.
Seorang komandan menjadi pengawas dan memberi arahan bagi prajurit di bawahnya. Tetapi justru terlibat kejahatan dalam kasus kematian Lucky.
Dia juga mempertanyakan pelaku yang jumlahnya mencapai 20 orang. Ia meminta penjelasan lengkap peristiwa tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved