Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) masih berpotensi memberikan ruang jebakan bagi masyarakat. Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI.
Menurut Isnur, ruang penjebakan itu tercantum dalam Pasal 5 RKUHAP yang memberikan kewenangan bagi penyelidik melakukan tindakan lain menurut hukum. Kendati demikian, beleid itu tidak menjelaskan lebih jauh soal tindakan lain dimaksud.
"Tindakan lain ini menurut kami bisa sangat luas tafsirnya, jadi ini berbahaya," katanya, Senin (21/7).
Untuk diketahui, beleid tersebut sebenarnya ada dalam KUHAP saat ini. Namun, draf RKUHAP versi 17 Februari 2025 pernah menghapus pasal tersebut. Oleh karena itu, Isnur mempersoalkan mengapa pasal jebakan tersebut kini muncul lagi.
Selain Pasal 5, Isnur juga menyoroti jebakan lainnya yang termaktub dalam Pasal 16 RKUHAP. Beleid tersebut mencantumkan pembelian terselubung atau undercover buy dan penyerahan di bawah pengawasan sebagai metode penyelidikan.
Pihaknya menyoalkan metode tersebut karena penyelidikan harusnya merupakan tahapan untuk mencari ada tidaknya tindak pidana. Jika kewenangan itu diberikan saat penyelidikan, penyelidik justru dapat menciptakan tindak pidana itu sendiri.
"Jadi, fenomena menanam bukti yang dilarang dalam Pasal 278 di Undang-Undang KUHP, ini bisa. Jadi menurut kami, pencegahan yang dilakukan di KUHP jangan sampai kemudian diberikan kewenangannya di KUHAP," terangnya.
Menurut Isnur, pembentuk undang-undang masih perlu memberikan pengaturan yang jelas tentang persyaratan dan prosedur metode investigasi tersebut, termasuk adanya izin dari pengadilan sebagai bentuk jaminan check and balace dalam proses penegakan hukum.
"Investigasi khusus ini baru dapat dilakukan pada tahap penyidikan, ketika sudah ada kejelasan bahwa tindak pidana memang telah terjadi," jelas Isnur. (Tri/P-3)
Lucius menngungkapkan, banyak catatan kritis yang disampaikan masyarakat tidak masuk dalam draf final.
Arif mengatakan penyusunan RKUHAP oleh pemerintah dan DPR mengulang preseden buruk penyusunan legislasi ugal-ugalan sebelumnya seperti RUU KPK, Omnibus Law Cipta Kerja.
KUHAP baru resmi disahkan. Di tengah protes, ini daftar perubahan penting mulai dari keadilan restoratif hingga penguatan hak korban
AMNESTY International Indonesia memperingatkan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang baru saja disahkan DPR merupakan ancaman serius terhadap HAM.
Lambatnya pengesahan RKUHAP disebabkan masih terdapatnya pro dan kontra atas sejumlah pasal di dalamnya.
Pemerintah dan Komisi III DPR menyepakati aturan baru dalam RKUHAP yang mewajibkan pemeriksaan tersangka diawasi CCTV untuk mencegah intimidasi
KETUA Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, melayangkan kritik terhadap masuknya kembali pasal penghinaan Presiden.
masyarakat sipil menilai pelemparan bom molotov ke rumah influencer DJ Donny, sebagai ancaman nyata terhadap kebebasan berpendapat dan kemunduran demokrasi
KETUA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menilai pengesahan KUHAP baru justru menutup peluang reformasi kepolisian yang selama ini menjadi tuntutan publik.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
Revisi kitab KUHAP dinilai tidak lahir dari kebutuhan reformasi peradilan, melainkan mengadopsi gagasan yang sebelumnya terdapat dalam RUU Kepolisian 2024.
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai membahayakan penegakan hukum dan melemahkan kewenangan penyidik di berbagai sektor, terutama pemberantasan narkotika.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved