Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KETUA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) masih berpotensi memberikan ruang jebakan bagi masyarakat. Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI.
Menurut Isnur, ruang penjebakan itu tercantum dalam Pasal 5 RKUHAP yang memberikan kewenangan bagi penyelidik melakukan tindakan lain menurut hukum. Kendati demikian, beleid itu tidak menjelaskan lebih jauh soal tindakan lain dimaksud.
"Tindakan lain ini menurut kami bisa sangat luas tafsirnya, jadi ini berbahaya," katanya, Senin (21/7).
Untuk diketahui, beleid tersebut sebenarnya ada dalam KUHAP saat ini. Namun, draf RKUHAP versi 17 Februari 2025 pernah menghapus pasal tersebut. Oleh karena itu, Isnur mempersoalkan mengapa pasal jebakan tersebut kini muncul lagi.
Selain Pasal 5, Isnur juga menyoroti jebakan lainnya yang termaktub dalam Pasal 16 RKUHAP. Beleid tersebut mencantumkan pembelian terselubung atau undercover buy dan penyerahan di bawah pengawasan sebagai metode penyelidikan.
Pihaknya menyoalkan metode tersebut karena penyelidikan harusnya merupakan tahapan untuk mencari ada tidaknya tindak pidana. Jika kewenangan itu diberikan saat penyelidikan, penyelidik justru dapat menciptakan tindak pidana itu sendiri.
"Jadi, fenomena menanam bukti yang dilarang dalam Pasal 278 di Undang-Undang KUHP, ini bisa. Jadi menurut kami, pencegahan yang dilakukan di KUHP jangan sampai kemudian diberikan kewenangannya di KUHAP," terangnya.
Menurut Isnur, pembentuk undang-undang masih perlu memberikan pengaturan yang jelas tentang persyaratan dan prosedur metode investigasi tersebut, termasuk adanya izin dari pengadilan sebagai bentuk jaminan check and balace dalam proses penegakan hukum.
"Investigasi khusus ini baru dapat dilakukan pada tahap penyidikan, ketika sudah ada kejelasan bahwa tindak pidana memang telah terjadi," jelas Isnur. (Tri/P-3)
Hak advokat mendampingi saksi sejak dalam tahap penyelidikan dan hak imunitas advokat dalam menjalankan profesinya.
Pengaturan penyelidikan dalam RUU KUHAP nyaris menyerupai upaya paksa dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Langkah tersebut dilakukan Komisi III DPR RI sebagai wakil rakyat.
Budi mengatakan, pencegahan atau pencekalan tidak melulu dilakukan kepada tersangka.
Hasil rekomendasi Komnas HAM sudah diterima oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada Jumat (20/6).
DPR menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan Komisi III DPR RI sebagai wakil rakyat yang harus mengayomi dan melayani seluruh elemen rakyat yang ingin menyampaikan aspirasi.
RANCANGAN Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapat kritik tajam.
Ketum YLBHI Muhammad Isnur menyoroti proses buruk penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tertutup dan terburu-buru.
TNI dilatih dan dididik untuk berperang, bukan untuk menjaga Kejari dan Kejati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved