Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi sikap Presiden Prabowo Subianto yang mau mengusahakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kepala Negara dinilai memperhatikan kebutuhan penegak hukum.
"Kami sangat luar biasa ketika Bapak Presiden memberikan pandangan, pendapat seperti ini dan sikap, tentu kami menilai bahwa Bapak Presiden sangat respect terhadap kebutuhan regulasi bagi para penegak hukum, khususnya dalam menegakkan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Kapuspen Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, hari ini.
Harli mengatakan, pihaknya mendukung penuh pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, calon beleid itu penting untuk memaksimalkan pengambilan aset atas tindak pidana korupsi yang sudah terjadi.
"Kami melihat bahwa Undang-Undang Perampasan Aset kan penting dan urgent dalam rangka bagaimana upaya pemulihan kerugian keuangan negara," ucap Harli.
Harli mengatakan, jaksa di Kejagung banyak ditugaskan untuk mengembalikan kerugian negara. RUU Perampasan Aset dinilai bisa memudahkan dan memaksimalkan kerja penuntut umum.
"Seperti dalam konteks penyidikan, kemudian kalau kita lihat alurnya kan ada penyitaan, jadi menjadi barang bukti, barang sitaan, kemudian barang rampasan," ujar Harli.
Pada peringatan hari buruh internasional pada Kamis, 1 Mei 2025 di lapangan Monas Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan dukungannya untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-undang Perampasan Aset,” kata Presiden Prabowo.
Prabowo juga menekankan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku korupsi yang enggan mengembalikan hasil kejahatannya. “Enak saja sudah nyolong, nggak mau kembalikan aset. Saya tarik saja itu. Setuju?” ujarnya, disambut sorak sorai buruh.
Diketahui, RUU Perampasan Aset yang mengatur tentang perampasan aset dari tindak pidana termasuk korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya, sudah dibahas pada 2023. (Can/P-1)
Ketua Fraksi Golkar DPR Muhammad Sarmuji mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP rampung pada akhir tahun ini
Presiden Prabowo Subianto telah menjalin komunikasi dengan para ketua umum partai politik terkait RUU Perampasan Aset.
Rancangan UU Perampasan Aset merupakan produk politik sehingga diperlukan koordinasi banyak pihak, termasuk pemerintah dan DPR.
Penting bagi DPR untuk dapat membedakan sistem perampasan aset IN REM yang ditujukan pada aset dan perampasan aset pidana yang ditujukan pada pelaku tindak pidana.
Zaenur menjelaskan bahwa konsep perampasan aset yang dilakukan tanpa melalui proses hukum pidana, akan dilakukan melalui jalur perdata.
Pemerintah maupun DPR tak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset. KPK menilai calon beleid itu penting untuk penindakan kasus rasuah.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved