Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

DPR: RUU Perampasan Aset Penting Perkuat Penegakan Hukum dan Pemulihan Kerugian Negara

Naufal Zuhdi
20/1/2026 15:25
DPR: RUU Perampasan Aset Penting Perkuat Penegakan Hukum dan Pemulihan Kerugian Negara
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Sari Yuliati.(Dok DPR RI)

PENYUSUNAN Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional. khususnya dalam pemberantasan kejahatan yang merugikan keuangan negara. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Sari Yuliati.

Menurut Sari, RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum yang masih lemah terhadap hasil kejahatan yang merugikan keuangan Negara.

“Komisi III DPR RI memandang penting adanya payung hukum yang kuat dan adil agar aset hasil kejahatan dapat dirampas melalui mekanisme hukum yang akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia,” ujar Sari dikutip dari siaran pers yang diterima, Selasa (20/1).

Ia menegaskan bahwa penyusunan naskah akademik dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan Badan Keahlian DPR, akademisi, serta pemangku kepentingan terkait agar substansi RUU benar-benar matang dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

Dirinya juga menekankan bahwa RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.

“Tujuan utama RUU Perampasan Aset adalah memastikan negara tidak kalah oleh para pelaku kejahatan yang merugikan keuangan Negara. Aset hasil kejahatan harus dikembalikan untuk kepentingan rakyat dan pembangunan nasional,” tegasnya.

Komisi III DPR RI, sambung dia, berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam pembahasan RUU Perampasan Aset agar regulasi yang dihasilkan dapat diterima masyarakat dan efektif dalam implementasinya. (E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya