Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kembali oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.
Kesiapan itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, hari ini.
"Kami sangat siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi yang merupakan eks Ketua KPK periode tahun 2019-2023, yaitu tersangka Firli Bahuri maupun melalui kuasa hukumnya yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya.
Ade Safri menjelaskan dalam gugatan praperadilan pertama, hakim tunggal yang memeriksa gugatan praperadilan saat itu, memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh tersangka Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya.
"Artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara aquo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah," katanya.
Sebagaimana perundang-undangan yang berlaku, pihaknya sangat yakin dan meyakini bahwa hakim bakal kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri.
"Karena materi yang sama sudah pernah diuji di sidang praperadilan sebelumnya," katanya.
Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut juga menyebutkan tim penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti.
Penetapan status tersangka terhadap Firli Bahuri dalam penanganan perkara aquo oleh penyidik telah dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara yang melibatkan unsur pengawas internal (Bid Propam dan Itwasda PMJ) maupun fungsi pembinaan hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ).
"Berdasarkan bukti yang cukup, yaitu didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah, forum gelar sepakat untuk menetapkan FB sebagai tersangka dalam perkara aquo," katanya.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga telah menolak gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
"Menimbang praperadilan yang diajukan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya dalam perkara ini akan disematkan pada para pemohon sebesar nihil," kata Hakim Tunggal Lusiana Amping dalam sidang pembacaan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).
Lusiana mengatakan dalil pemohon terbilang prematur lantaran penyidikan tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Hakim menilai tidak ada yang mendukung dalil para pemohon bahwa terjadi penghentian penyidikan terkait kasus Firli Bahuri.
"Bukti yang diajukan oleh termohon juga tidak ada yang mendukung bahwa telah menghentikan proses penyidikan terhadap kasus tindak pidana pemerasan, suap dan atau gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri," ujarnya.(Ant/P-1)
Boyamin sebelumnya pernah mengajukan gugatan praperadilan penyidikan kasus suap Harun Masiku pada 2024 lalu. Dia mengatakan akan kembali mengajukan gugatan pada Agustus mendatang.
Bajammal mengatakan, MAS yang telah menjalani proses hukum lebih dari lima bulan, hingga kini belum mendapat perawatan dan kepastian hukum.
Kubu Kusnadi telah menyerahkan berkas resmi soal pengajuan pencabutan gugatan ke hakim. Majelis Tunggal Samuel Ginting menerima permintaan tersebut.
Persidangan digelar pada pukul 09.00 WIB. Gugatan itu berlangsung di Ruang Sidang 01, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tessa menegaskan, penyidikan dan praperadilan merupakan dua konteks yang berbeda. Hasto wajib menghadiri pemanggilan keduanya pada Kamis (20/2).
Abraham Samad diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (13/8) lantaran podcast atau siniar yang dibuatnya membahas tentang tudingan ijazah palsu Jokowi.
terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi mencapai 12 orang.
Abraham Samad menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan ijazah palsu Jokowi
SEORANG remaja berusia 15 tahun dieksploitasi menjadi pemandu karaoke (LC) di salah satu bar di Jakarta Barat. Korban juga dipaksa melayani para tamu hingga hamil.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan
Ia mengatakan, jika memang tidak ditemukan unsur pidana, maka wajar bila kepolisian memilih diksi 'almarhum meninggal bukan akibat perbuatan pidana'.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved