PPN Resmi Naik jadi 12 Persen, PKB: Setelah Ini Jangan Ada Kenaikan Lagi

Yakub Pratama Wijayaatmaja
25/12/2024 13:20
PPN Resmi Naik jadi 12 Persen, PKB: Setelah Ini Jangan Ada Kenaikan Lagi
ilustrasi(MI/Susanto)

 

ANGGOTA Komisi XI Fraksi PKB DPR RI Tommy Kurniawan mengatakan penaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 merupakan amanat undang-undang (UU).  Namun, dia berharap setelah ini tidak ada kenaikan lagi sampai perekonomian membaik. Menurut Tomkur, sapaan akrab Tommy Kurniawan, kenaikan PPN diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

"Aturannya sangat jelas. Pemerintah hanya berusaha menjalankan amanat undang-undang. Pemerintah tidak ingin melanggar undang-undang," terang Tomkur.

Dalam Bab V Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa tarif pajak pertambahan nilai, yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022, dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada
1 Januari 2025. Pada ayat  (2) disebutkan bahwa tarif pajak pertambahan nilai sebesar 0 persen diterapkan atas ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

Menurut politikus berlatar belakang artis itu, UU HPP itu sudah disahkan dan disetujui delapan fraksi bersama pemerintah saat itu. 

"Karena ini amanat undang-undang, ya dijalankan saja," beber legislator asal daerah pemilihan Jawa Barat V itu. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya