Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pihaknya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana merevisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Yusril menyebut, UU Tipikor perlu direvisi dan disesuaikan dengan Konvensi Antikorupsi PBB (United Nations Convention Againt Corruption (UNCAC) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Merespons itu, pegiat Antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menegaskan seharusnya pemerintah lebih memprioritaskan mengembalikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum revisi Undang-Undangnya ketimbang merevisi UU Tipikor.
“Jadi bukan UU Tipikor yang menjadi prioritas tetapi UU KPKnya. Itu kalau kemudian rezim atau kekuasaan sekarang punya mindset bagaimana mengembalikan KPK sebagai lembaga yang lahir sebagaimana ekspektasi publik,” tegas Castro kepada Media Indonesia, Rabu (11/12).
Kemudian, Castro mendorong agar pemerintah lebih mengutamakan untuk membuat Rancangan UU Perampasan Aset.
Sehingga, kata Castro, dua hal tersebut berbanding lurus. Jika tidak, Castro berpendapat akan percuma jika mengembalikan KPK sebagaimana sebelum revisi UU tetapi juga meninggalkan rancangan UU Perampasan Aset.
“Menurut saya dua-duanya penting. Justru kalau kita berdasarkan evaluasi ya harus prioritas pertama ialah pengembalian KPK sebagaimana sebelum RUU. Tetapi secara bersamaan juga harus mendorong RUU Perampasan Aset,” tandasnya. (Ykb/I-2)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Yusril Ihza Mahendra, menyatakan kasus es gabus yang melibatkan aparat penegak hukum masuk dalam pembahasan kewenangan Polri.
Yusril Ihza Mahendra menyoroti kasus tindakan aparat terhadap penjual kue es gabus yang tengah viral.
KOMITE Percepatan Reformasi Polri tetap menghendaki agar struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada langsung di bawah presiden.
PEMERINTAH menanggapi sorotan publik terkait kasus pedagang yang dituding oleh oknum personel Polri dan TNI menggunakan bahan makanan dari spons atau busa.
Yusril menegaskan isu-isu teknis seperti mutasi, promosi, dan pendidikan akan tetap menjadi ranah internal kepolisian dan tidak seluruhnya dimuat dalam laporan kepada Presiden.
Pemerintah tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan bagi anggota Polri aktif sebagai solusi transisi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved