Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Soal UU Tipikor, Pengamat: Harusnya Kembalikan KPK ke UU yang Lama

Yakub Pratama Wijayaatmaja
11/12/2024 19:33
Soal UU Tipikor, Pengamat: Harusnya Kembalikan KPK ke UU yang Lama
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil korupsi.(KPK)

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pihaknya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana merevisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Yusril menyebut, UU Tipikor perlu direvisi dan disesuaikan dengan Konvensi Antikorupsi PBB (United Nations Convention Againt Corruption (UNCAC) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Merespons itu, pegiat Antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menegaskan seharusnya pemerintah lebih memprioritaskan mengembalikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum revisi Undang-Undangnya ketimbang merevisi UU Tipikor. 

“Jadi bukan UU Tipikor yang menjadi prioritas tetapi UU KPKnya. Itu kalau kemudian rezim atau kekuasaan sekarang punya mindset bagaimana mengembalikan KPK sebagai lembaga yang lahir sebagaimana ekspektasi publik,” tegas Castro kepada Media Indonesia, Rabu (11/12). 

Kemudian, Castro mendorong agar pemerintah lebih mengutamakan untuk membuat Rancangan UU Perampasan Aset. 

Sehingga, kata Castro, dua hal tersebut berbanding lurus. Jika tidak, Castro berpendapat akan percuma jika mengembalikan KPK sebagaimana sebelum revisi UU tetapi juga meninggalkan rancangan UU Perampasan Aset. 

“Menurut saya dua-duanya penting. Justru kalau kita berdasarkan evaluasi ya harus prioritas pertama ialah pengembalian KPK sebagaimana sebelum RUU. Tetapi secara bersamaan juga harus mendorong RUU Perampasan Aset,” tandasnya. (Ykb/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya