Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pihaknya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana merevisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Yusril menyebut, UU Tipikor perlu direvisi dan disesuaikan dengan Konvensi Antikorupsi PBB (United Nations Convention Againt Corruption (UNCAC) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Merespons itu, pegiat Antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menegaskan seharusnya pemerintah lebih memprioritaskan mengembalikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum revisi Undang-Undangnya ketimbang merevisi UU Tipikor.
“Jadi bukan UU Tipikor yang menjadi prioritas tetapi UU KPKnya. Itu kalau kemudian rezim atau kekuasaan sekarang punya mindset bagaimana mengembalikan KPK sebagai lembaga yang lahir sebagaimana ekspektasi publik,” tegas Castro kepada Media Indonesia, Rabu (11/12).
Kemudian, Castro mendorong agar pemerintah lebih mengutamakan untuk membuat Rancangan UU Perampasan Aset.
Sehingga, kata Castro, dua hal tersebut berbanding lurus. Jika tidak, Castro berpendapat akan percuma jika mengembalikan KPK sebagaimana sebelum revisi UU tetapi juga meninggalkan rancangan UU Perampasan Aset.
“Menurut saya dua-duanya penting. Justru kalau kita berdasarkan evaluasi ya harus prioritas pertama ialah pengembalian KPK sebagaimana sebelum RUU. Tetapi secara bersamaan juga harus mendorong RUU Perampasan Aset,” tandasnya. (Ykb/I-2)
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Yusril menyatakan bahwa pembela Hak Asasi Manusia (HAM) bekerja untuk kepentingan rakyat dan negara, sehingga keselamatan mereka harus dijamin oleh hukum.
Menko Yusril Ihza Mahendra tegaskan vonis bebas Delpedro Marhaen dkk bersifat final. Berdasarkan KUHAP baru, Jaksa tidak dapat ajukan kasasi. Simak ulasan lengkapnya.
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa laporan final hasil kajian komite tersebut telah rampung dan siap diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menko Yusril Ihza Mahendra meminta JPU tidak ajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Yusril tegaskan aturan KUHAP baru dan hormati independensi hakim
Menko Yusril Ihza Mahendra jelaskan mekanisme ganti rugi bagi Delpedro Marhaen dkk melalui praperadilan sesuai KUHAP baru. Simak prosedur dan dasar hukumnya
Menko Yusril Ihza Mahendra ingatkan aparat penegak hukum untuk hati-hati usai Delpedro Marhaen dkk divonis bebas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved