Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

3 Hakim Ronald Tannur Ditangkap Kejagung, MA Kedepankan Praduga tak Bersalah

Devi Harahap
24/10/2024 12:05
3 Hakim Ronald Tannur Ditangkap Kejagung, MA Kedepankan Praduga tak Bersalah
Ilustrasi(Antara)

Mahkamah Agung (MA) menghormati langkah hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus dugaan suap atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Ketiganya pun resmi diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Terhadap hal tersebut mahkamah agung menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap 3 oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, pada Kamis (24/10)

Yanto mengatakan pihaknya tetap akan mengutamakan asas praduga tak bersalah dalam penegakan hukum terhadap ketiga hakim. Dia meyakini para penyidik di Kejaksaan Agung (Kejagung) akan bekerja secara profesional dan independen dalam menangani perkara tersebut.

“Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Jadi Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung,” ujar Yanto dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Agung pada Kamis (24/10).

Seperti diketahui, Kejagung telah menyita dana Rp 20 miliar terkait dugaan suap dan gratifikasi 3 hakim PN Surabaya atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Uang itu merupakan hasil penggeledahan di 6 lokasi.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan, bukti-bukti itu ditemukan oleh penyidik Jampidsus usai menggeledah beberapa apartemen dan rumah di kawasan Jakarta, Surabaya dan Semarang.

“Selain penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan ada di beberapa tempat di beberapa titik terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan/atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindak pidana hukum yang telah diputus di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur,” kata Abdul.

Saat ini, Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka yang terdiri atas 3 hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Hanindya (HH). Kemudian, satu orang tersangka lainnya ialah Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur selaku pemberi suap.

“Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M, dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR," jelasnya. (Z-11) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya