Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan di Kejati Jawa Timur

Andhika Prasetyo
24/10/2024 11:47
3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan di Kejati Jawa Timur
Gregorius Ronald Tannur(Antara)

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur untuk sementara akan ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

"Karena locusnya berada di wilayah hukum Kejati Jatim, kami support sepenuhnya. Mengingat di kantor kami memiliki Cabang Rutan Kelas I Surabaya, tahanan dititipkan di Cabang Rutan di kantor Kejati Jatim," kata Kepala Kejati Jawa Timur Mia Amiati
melalui keterangan di Surabaya, Kamis (24/10). 

Mia mengatakan rumah tahanan di Kejati memiliki kapasitas 90 orang dan saat ini hanya terisi 43 orang sehingga fasilitas masih tersedia jika ditambah dengan tiga orang tahanan baru.

"Sesuai SOP, setiap tahanan baru harus masuk ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari," ujar Mia.

Ia mengatakan penangkapan tiga hakim yang membebaskan terdakwa Georgius Ronald Tanur ini tidak akan mempengaruhi proses peradilan yang menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri (PN) di seluruh wilayah Jawa Timur.

"Pelimpahan perkara ke PN dan pelaksanaan kegiatan sidang tetap dapat berlangsung secara profesional, karena ini bukan berkaitan dengan institusi pengadilan tetapi berkaitan dengan person yang dapat dikategorikan sebagai oknum mafia peradilan," jelasnya.

Sebelumnya, Tim gabungan Kejaksaan Agung RI, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua serta Mangapul dan Heru Hanindyo yang masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap ketiga hakim tersebut dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di Surabaya.

Seperti diketahui, Komisi Yudisial (KY) sebelumnya merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin, 26 Agustus 2024. (Ant/Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya