Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto merespons soal kritik terhadap undangan haul berkop surat Kemendes yang kegiatannya digelar di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun miliknya di Kabupaten Serang, Banten.
Yandri memastikan bahwa kegiatan haul ini tidak ada kaitannya dengan unsur atau muatan politik. Bahkan pihaknya juga mengaku tidak ingin acara haul orang tuanya ini ditunggangi oleh unsur politik.
"Selama proses berlangsung tidak ada unsur politik, kami juga tidak mau acara ini ditunggangi oleh unsur politik. Termasuk hari ini kita menyumbangkan makanan, itu atas nama emak kami," kata Yandri di Serang, Banten, seperti dikutip Antara, Selasa (22/10).
Meski demikian, Yandri mengucapkan terimakasih kepada sejumlah pihak termasuk eks Menko Polhukam Mahfud MD yang telah menegurnya lewat akun X (Twitter).
"Terima kasih kepada Pak Mahfud yang sudah mengeritik itu dan tidak akan kita ulangi lagi. Tetapi hari ini murni betul-betul untuk kegiatan Hari Santri dan haul emak kami, tidak ada unsur yang lain," katanya.
Yandri mengaku hal tersebut bisa dikoreksi dan kegiatan itu tidak disalahgunakan.
"Sebenarnya acara ini bukan hanya kepala desa saja kita undang, juga Pj Gubernur yang diwakili oleh pak sekda dan kepala daerah lainnya, rektor, alim ulama, dan tokoh masyarakat," katanya.
Pada acara haul itu, istri Yandri, Ratu Zakiyah, turut mendampingi. Ratu Zakiyah saat ini maju sebagai calon Bupati Serang pada Pilkada 2024. Yandri menegaskan tidak ada arahan untuk memilih Ratu Zakiyah.
"Walaupun nyumbang makanan atas nama emak kami dan syukuran kami sebagai putranya, inilah cara kami berbakti kepada orang tua," katanya.
Sebelumnya, beredar surat berkop Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal Nomor: 19/UMM.02.03/X/2024. Dalam surat yang ditandatangani Yandri Susanto itu turut mengundang kepala desa, ketua RT, hingga kader posyandu di wilayah Kramatwatu, Serang, Banten, untuk hadir dalam peringatan haul ke-2 ibundanya, Hari Santri, dan juga tasyakuran.
Surat tersebut ditandatangani pada 21 Oktober 2024 atau bertepatan dengan hari dia dilantik sebagai menteri oleh Presiden Prabowo Subianto, sementara acara haul itu sendiri dilaksanakan pada Selasa, 22 Oktober 2024, di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun. (Ant/P-5)
Kop surat Kemendes DPT itu menyalahi aturan administrasi meski bukan kategori tindak pidana korupsi. KPK khawatir jika dibiasakan bisa menjadi pintu masuk tindakan korupsi ke depannya.
BARU dua hari dilantik sebagai menteri di Kabinet Merah putih, jagat maya diramaikan oleh ulah salah seorang menteri yang menggunakan kop surat kementerian untuk acara pribadi.
Ketua Umum Netfid Indonesia Afit Khomsani menilai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto melakukan tindakan ceroboh atas jabatan.
Trubus mengatakan Presiden Prabowo yang telah berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi, harus tegas memberi sanksi kepada para menterinya yang melanggar etika.
SEKRETARIS Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya memperingatkan seluruh Kabinet Merah Putih agar berhati-hati dalam menggunakan kop surat dan tanda tangan.
PRESIDEN Prabowo Subianto mengingatkan jajaran menteri di Kabinet Merah Putih tidak mementingkan urusan pribadi dalam menjalankan tugas
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved