Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menyatakan perilaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto yang melaksanakan acara pribadi dengan menggunakan undangan kop kementerian, merupakan tindakan niretika dan pelanggaran norma sebagai seorang pejabat publik.
“Perilaku tersebut sangat tidak etis, hanya persoalannya yang bersangkutan sudah dilantik dan berkuasa jadi merasa sudah punya kewenangan. Apalagi dia orang partai politik dan selama ini PAN adalah partai yang sangat loyal terhadap Prabowo sejak pemilu 2014, seolah merasakan Prabowo tidak akan berani menegur apalagi mereshuffle,” ujarnya kepada Media Indonesia di Jakarta pada Rabu (23/10).
Trubus mengatakan Presiden Prabowo yang telah berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi, harus tegas memberi sanksi kepada para menterinya yang melanggar etika. Menurutnya, jika pelanggaran semacam itu dibiarkan, akan berdampak pada perilaku koruptif di kemudian hari.
“Karena ini sebuah integritas, tapi yang jelas memang pola-pola seperti ini jika dibiarkan dan tidak diberi sanksi tegas, bentuk-bentuk pelanggaran etika ini dapat meluas pada perilaku korupsi,” imbuhnya.
Trubus menilai persoalan integritas yang berkaitan dengan norma dan etika menjadi hal yang sangat mahal dari pejabat publik. Ia menilai, penggunaan fasilitas negara dalam kepentingan pribadi sudah terbiasa terjadi di pemerintahan Jokowi sehingga ia menilai Prabowo harus lebih tegas terkait adanya konflik kepentingan agar tidak terjadi dalam pemerintahannya.
“Kalau Pak Prabowo ingin membentuk sebuah Zaken Kabinet, harusnya perilaku menteri yang semacam Yandri ini tidak boleh dibiarkan, dan harus ditindak tegas,” ungkapnya.
Sementara itu, pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio secara tegas mendorong agar Presiden Prabowo segera memberhentikan Yandri karena telah melakukan perbuatan memalukan dan tidak terhormat, jika tidak maka hal semacam ini akan dianggap hal yang lumrah dalam kabinet.
“Ini menandakan bahwa menteri tersebut tidak paham birokrasi, nanti akan banyak yang seperti itu. Sebagai Presiden harusnya langsung memecat karena malu-maluin seorang menteri menggunakan kop surat untuk urusan pribadi, artinya kan harus ada uang jalan, memang itu ada di anggaran negara? Sudah seharusnya menteri seperti ini ditindak tegas dan diberhentikan,” jelas Agus. (Dev/P-2)
Pilbup Serang diikuti dua pasangan calon, yakni Andika Hazrumy-Nanang Supriatna yang meraih 254.494 suara.
MK dalam pertimbangannya berpendapat ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang dilakukan oleh Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara pada Pilkada Serang
Eddy Soeparno enggan berkomentar soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 yang dimenangkan Ratu Rachmatu Zakiyah, Istri Mendes Yandri
Yandri Susanto memberikan klarifikasi terkait keterlibatan atau cawe-cawe dalam memenangkan istrinya Ratu Rachmatu Zakiyah di Pemilihan Bupati Serang.
MENTERI Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto membantah telah mengerahkan kepala desa untuk membantu memenangkan istrinya di Pilbup Serang.
Yandri membantah dirinya telah ikut campur dalam Pilbup Serang. Ia juga membantah dalil MK yang menyebut kehadirannya pada Raker Apdesi Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024.
MENTERI Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, menggunakan kop surat resmi kementerian untuk keperluan pribadi. Surat yang dikeluarkan pada 21 Oktober
MENTERI Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto merespons soal kritik terhadap undangan haul berkop surat Kemendes
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa menuturkan seharusnya pejabat di pemerintahan maupun di DPT agar lebih hati-hati dalam memposisikan diri.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menyindri soal mentalitas menteri pada pemerintahan Prabowo Subianto
MENTERI Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengaku kurang kontrol menggunakan kop surat resmi kementerian untuk keperluan pribadi.
PRESIDEN Prabowo Subianto mengingatkan jajaran menteri di Kabinet Merah Putih tidak mementingkan urusan pribadi dalam menjalankan tugas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved