Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengakui bahwa ada dana desa yang diselewengkan oleh kepala desa untuk keperluan judi online. Pihaknya meminta bantuan ke aparat penegak hukum untuk menindak penyelewengan dana desa yang terjadi selama ini.
Hal itu disampaikan Yandri usai bertemu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/3). Sebelumnya pada Selasa (11/3), Yandri juga menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain untuk judi online, ia mengungkap bahwa dana desa juga diselewengkan ke situs fiktif.
"Hasil evaluasi kami beberapa tahun terakhir, terutama 2024, banyak penyimpangan dana desa, di antaranya ada oknum kades yang menggunakan judi online atau website fiktif," ujar Yandri.
Kepada Burhanuddin, ia mengaku meminta agar persoalan seputar penyelewengan dana desa didalami dan disupervisi oleh kejaksaan. Tujuannya, agar tindakan tersebut tak terjadi lagi. Terlebih, sambung Yandri, jumlah dana negara yang mengucur ke desa selama 10 tahun terakhir terbilang tinggi, yakni mencapai Rp610 triliun. Sementara, anggaran dana desa tahun ini sebesar Rp71 triliun.
Kendati demikian, Yandri enggan mengungkap berapa jumlah dana desa yang selama ini diselewengkan maupun aparatur desa yang melakukan penyelewengan. Ia menyebut, sudah mendapatkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"(Data) itu kami serahkan ke aparat penegak hukum. Biarlah aparat penegak hukum yang akan mengungkap secara lugas dan terang benderang," jelas Yandri.
Jaksa Agung sendiri mengatakan pihaknya siap mendampingi program-program Kemendes PDT. Terkait penyelewengan dana desa, kejaksaan bakal melakukan upaya pencegahan maupun penindakan.
"Jadi kita lakukan bagaimana mencegah terjadinya kebocoran. Dan kalau ada kebocoran, akan kita tindak. Itu yang akan kita lakukan," terang Burhanuddin. (Tri/P-3)
EMPAT warga Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, ditangkap lantaran berperan sebagai operator customer service (CS) situs judi online (judol) yang terhubung ke Kamboja.
Para tersangka bekerja sebagai CS dengan tugas menerima keluhan konsumen, memberikan akses situs judi online, serta menangani masalah terkait proses top up
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar sindikat perjudian daring yang mengoperasikan 21 situs.
Polymarket membuat marah beberapa penjudi. Soalnya, Polymarket menyatakan bahwa mereka tidak akan menyelesaikan taruhan senilai jutaan dolar pada invasi AS ke Venezuela.
Bareskrim Polri tangkap 5 tersangka judi online yang mengoperasikan 21 situs melalui 17 perusahaan fiktif.
Polri membongkar jaringan judi online nasional dan internasional dengan total uang dan aset yang disita mencapai Rp96,7 miliar dari puluhan rekening.
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Satgas PKH menjalankan peran sebagai otoritas yang menagih denda terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran hukum.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan penangkapan tiga oknum jaksa di Banten atas kasus pemerasan dengan perkara tindak pidana umum terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sebanyak sembilan orang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait jaksa di Banten dan Jakarta.
Ada banyak tujuan mutasi dan rotasi. Antara lain, hal itu untuk penyegaran organisasi atau pegawai, pengisian kekosongan formasi jabatan, pemberian pengalaman.
Perintah itu didasari karena hukuman penjara tidak memberikan efek jera kepada koruptor. Selain itu, negara tetap rugi jika aset yang dikorupsi tidak dikembalikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved