Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mendes Yandri Temui Kabareskrim Polri Terkait Kades Gunakan Dana Desa untuk Judi Online

Siti Yona Hukmana
19/2/2025 16:57
Mendes Yandri Temui Kabareskrim Polri Terkait Kades Gunakan Dana Desa untuk Judi Online
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto (tengah) menyambangi Gedung Bareskrim Polri bertemu Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, Rabu (19/2) siang.(Metrotvnews/Siti Yona)

MENTERI Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyambangi Gedung Bareskrim Polri bertemu Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, Rabu (19/2) siang. Yandri datang untuk membahas permasalahan ada kepala desa (kades) diduga menggunakan dana desa untuk kegiatan judi online (judol).

Yandri mengatakan selain diterima Kabareskrim Polri, ia yang didampingi Wamendes Ahmad Riza Patria juga bertemu Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Cahyono Wibowo. Ia mengaku datang untuk menyampaikan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Bahwa 2024 semester 1 Januari-Juni ada oknum kepala desa yang menggunakan dana desa untuk penggunaan lainnya, artinya tidak sesuai dengan pemanfaatan sesuai dengan perundang-undangan atau peraturan menteri desa, di antaranya untuk judol dan lainnya," kata Yandri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/2)

Yandri menyebut Kemendes telah membuat nota kesepahaman atau MoU dengan PPATK, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung. Ia memastikan ke depan tak ada lagi dana desa yang disalahgunakan oleh oknum Kades.

"Itu sesuai dengan arahan Presiden Prabowo untuk menyukseskan Asta Cita ke-6, untuk membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan," ungkap Yandri.

Yandri melanjutkan pihaknya telah menyerahkan data PPATK terkait oknum Kades menggunakan dana desa untuk judol ke Mabes Polri. Ia meminta Korps Bhayangkara sebagai aparat penegak hukum menyelidiki kasus tersebut.

Agar menjadi efek jera dan tak ada lagi Kades yang berani menyalahgunakan dana desa. Sebab, kata dia, tak ada lagi ruang dan kesempatan bagi Kades menyalahgunakan dana desa.

"Karena pasti ketahuan. Kami Kemendes sudah MoU dengan PPATK, Mabes, Kejagung. Jadi sekali lagi kami mohon, yang tahun lalu itu sebagai pelajaran dan kami mohon supaya ditindak dengan akurat dan terukur. Tahun 2025 atas arahan Presiden (dana desa) tidak boleh dibancak," tekan Yandri.

Yandri tak membeberkan identitas oknum kades yang menyalahgunakan dana desa serta jumlahnya. Menurutnya, penyerahan data ke Bareskrim Polri agar jumlah oknum Kades yang menyalahgunakan dana desa tidak bertambah. Penindakan oleh Polri diharapkan membuat kades-kades lain tak berani melanggar aturan.

"Tapi kalau didiamkan, dibiarkan atau ditolerir, nah ini kita khawatir oknum kepala desa yang lain akan mengikuti kepala desa yang salah ini. Jadi sekali lagi, di mana, berapa kepala desa, dan lokusnya biar aparat penegak hukum yang buka semua," pungkasnya.

Sebelumnya, Seorang Kades di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, tersandung korupsi dana desa hampir Rp1 miliar. Uang hasil korupsi digunakan untuk judol berupa slot dan juga untuk judi Singapura.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menahan Kades bernama Mohammad Suhendi, yang merupakan Kades Jatimakmur, Kecamatan Songgom. Kades tersandung kasus korupsi pengelolaan keuangan dana desa (DD) dari tahun 2019 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp977.572.401.

Tersangka telah melakukan penyelewengan keuangan desa sejak pertama kali menjabat sebagai Kades di tahun 2019. Di samping itu, PPATK pernah melaporkan temuan dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan beberapa kades di beberapa daerah.

Dari rentetan temuan penyelewengan dana desa yang didapat PPATK, salah satunya terjadi di sebuah Kabupaten wilayah Sumatra Utara. PPATK menemukan transferan uang ke 303 rekening kas desa (RKD) periode Januari-Juni 2024 dari pemerintah pusat.

"Mendapat alokasi sebesar lebih dari Rp115 miliar, terdapat sebanyak lebih dari Rp50 miliar ditransfer ke rekening Kepala Desa atau pihak lain sebesar lebih dari Rp40 miliar yang diduga untuk diselewengkan," kataKoordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah, Senin, 20 Januari 2025.

Natsir mengungkapkan dari satu kabupaten di Sumatra Utara tersebut ditemukan transaksi mencurigakan dari enam kades. Mereka diduga menggunakan dana tersebut untuk disetorkan guna bermain judi online antara Rp50 juta hingga Rp260 juta.

"Kepala Desa ada yang berkedudukan sebagai Ketua Asosiasi Apdes Kabupaten," ungkap Natsir. (P-4)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya