Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Netfid Indonesia Desak Presiden Prabowo Copot Mendes Yandri Susanto

Abdillah M Marzuqi
23/10/2024 21:44
Netfid Indonesia Desak Presiden Prabowo Copot Mendes Yandri Susanto
Mendes PDT Yandri Susanto(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Ketua Umum Netfid Indonesia Afit Khomsani menilai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto melakukan tindakan ceroboh atas jabatan. Yandri diketahui menggunakaan surat resmi Kemendes PDT untuk kegiatan haul dan peringatan Hari Santri.

“Saya tidak tahu apa yang dilakukan oleh Menteri Yandri. Baru dua hari sudah buat ceroboh, bodoh menurut saya,” terangnya.

Afit juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi dan mencopot Menteri Yandri dari jabatannya karena ada dugaan abuse of power. 

“Saya melihat bahwa ada dugaan penyalahgunaan wewenangnya sebagai menteri. Acara pribadi, ada logo kementerian, pake surat kementerian, dan yang diundang pejabat desa di daerahnya. Jangan-jangan ada dugaan menggunakan dana negara juga? Oh yah, saya lihat juga ada istri dia, yang juga calon Bupati Serang. Apa ini kampanye pake dana kementerian? Itu korupsi loh, abuse of power,” tegasnya. 

Diketahui, acara tersebut juga menampilkan istri Yandi, Ratu Rachmatu Zakiyah, yang juga merupakan calon Bupati Serang. Afit melihat adanya niat Yandri menampilkan istrinya dan mengumpulkan pejabat desa menimbulkan kecurigaan bahwa ia menggunakan kekuasaannya untuk mempromosikan istrinya.

Oleh karena itu, Afit berharap bahwa Presiden Prabowo segera mengevaluasi menterinya tersebut, dan memberikan sanksi yang tegas. Hal ini selaras dengan komitmen presiden dalam sambutan pelantikannya untuk perang terhadap segala bentuk korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Afit juga berharap bahwa aparat penegak hukum harus melihat adanya dugaan korupsi oleh menteri Yandri dalam kegiatan tersebut. (M-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya