Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
WAKIL Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno enggan berkomentar soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 yang dimenangkan Ratu Rachmatu Zakiyah. Ratu merupakan istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sekaligus Waketum PAN Yandri Susanto.
"Jangan deh. Saya tidak bisa komentar," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2)
Eddy memohon maaf tidak bisa menanggapi lebih jauh. Dia menyerahkan sikap PAN kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio.
"Mohon maaf banget. Ngomong ke sekjen saja deh," ujar Eddy.
Sebelumnya, MK memutuskan membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 yang dimenangkan Ratu Rachmatu Zakiyah, istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto. MK juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang.
Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan perkara Nomor 70 /PHP.BUP-XXIII /2025 di ruang sidang MK, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.
"Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang," ucap Hakim Suhartoyo dalam pembacaan putusannya.
Presiden Prabowo Subianto diminta mengevaluasi Menteri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto atas dugaan cawe-cawe dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang, Banten.
Fadli menegaskan proses pemungutan suara ulang (PSU) nantinya wajib diawasi ketat dan penegakan hukumnya harus tegas
MENTERI Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto membantah telah mengerahkan kepala desa untuk membantu memenangkan istrinya di Pilbup Serang.
Yandri Susanto memberikan klarifikasi terkait keterlibatan atau cawe-cawe dalam memenangkan istrinya Ratu Rachmatu Zakiyah di Pemilihan Bupati Serang.
MK dalam pertimbangannya berpendapat ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang dilakukan oleh Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara pada Pilkada Serang
Dalam konferensi pers yang digelar usia pertemuan, Yandri mengakui bahwa tidak semua kepala desa memahami pertanggungjawaban keuangan dana desa.
Kepada Burhanuddin, Yandri mengaku meminta agar persoalan seputar penyelewengan dana desa didalami dan disupervisi oleh kejaksaan.
Besarnya dana desa itu membutuhkan pengawasan dan penindakan yang tegas, mengingat selama ini terjadi penyelewengan yang dilakukan oknum aparatur desa.
Yandri juga dilaporkan ke Ombudsman dan Komnas HAM atas pemecatan sepihak 1.040 tenaga pendamping profesional (TPP) desa.
PERKUMPULAN Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) melaporkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto ke Komnas HAM akibat PHK sepihak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved