Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto membantah bahwa dirinya cawe-cawe dalam memenangkan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, dalam Pilkada Kabupaten Serang, Banten. Yandri menyebut ada kekeliruan dalam poin-poin yang disampaikan MK.
Merespons itu, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, menyebut bantahan yang disebut Yandri sah-sah saja.
Namun, yang menjadi rujukan tetap putusan pengadilan yang sudah memutus bahwa adanya pelanggaran dalam Pilkada Serang. “Ya bantahan kan bisa saja. Tapi yang jadi rujukan tentu putusan pengadilan yang sudah menilai dan memverifikasi fakta,” ujar Fadli kepada Media Indonesia, Kamis (27/2).
“Menurut saya ini langkah progresif dari MK. Apa yang diputus MK basisnya fakta persidangan. Dan faktor keterlibatan kepala desa jadi penyebab tidak adilnya Pilkada Serang,” tambahnya.
Fadli menegaskan proses pemungutan suara ulang (PSU) nantinya wajib diawasi ketat dan penegakan hukumnya harus tegas. “Proses PSU mesti diawasi ketat dan penegakam hukum yang tegas dan konsisten jadi kunci,” ungkap Fadli.
Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto akhirnya angkat bicara soal keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan kemenangan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, dalam Pilkada Kabupaten Serang, Banten.
Yandri menyatakan ada kekeliruan dalam poin-poin yang disampaikan MK.
Ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto menjelaskan dirinya mengkampanyekan istrinya dalam acara Rakercab Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada 3 Oktober 2024.
“Saya belum menjadi Menteri Desa, karena dilantiknya tanggal 21 Oktober 2024. Jadi tanggal 3 Oktober 2024 saya diundang, bukan pihak yang mengundang para kepala desa, saya diundang, ada bukti suratnya, dan itu juga disampaikan ke Mahkamah Konstitusi," kata Yandri di Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025. (Ykb/P-1)
Presiden Prabowo Subianto diminta mengevaluasi Menteri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto atas dugaan cawe-cawe dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang, Banten.
MENTERI Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto membantah telah mengerahkan kepala desa untuk membantu memenangkan istrinya di Pilbup Serang.
Yandri Susanto memberikan klarifikasi terkait keterlibatan atau cawe-cawe dalam memenangkan istrinya Ratu Rachmatu Zakiyah di Pemilihan Bupati Serang.
Eddy Soeparno enggan berkomentar soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 yang dimenangkan Ratu Rachmatu Zakiyah, Istri Mendes Yandri
MK dalam pertimbangannya berpendapat ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang dilakukan oleh Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara pada Pilkada Serang
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved