Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Gara-Gara Kasus Yandri, Seskab Mayor Teddy Peringatkan Seluruh Menteri Hati-hati Gunakan Kop Surat

Kautsar Widya Prabowo (Medcom.id)
23/10/2024 16:53
Gara-Gara Kasus Yandri, Seskab Mayor Teddy Peringatkan Seluruh Menteri Hati-hati Gunakan Kop Surat
Menteri Koperasi Budi Arie Setadi(Medcom/Kautsar Widya Prabowo)

SEKRETARIS Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya memperingatkan seluruh Kabinet Merah Putih agar berhati-hati dalam menggunakan kop surat dan tanda tangan.

Hal ini buntut kasus Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, menggunakan kop surat resmi kementerian untuk keperluan pribadi.

"Ya semuanya diingatkan untuk kita hati-hati dalam lakukan langkah-langkah, terutama yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga, jangan digunakan (untuk) kementerian," ujar Menteri Koperasi Budi Arie Setadi, di Kompleks Istana Kepresiden, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Oktober 2024.

Budi menampik pesan ini sebagai teguran untuk Yandri. Ia menilai hanya berupa imbaun untuk semua jajaran Kabinet Merah Putih dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

"Kita harus siaga bersama. Kepercayaan publik yang besar ini harus kita jaga bersama ya," bebernya.

Selain itu, Budi mengungkap Mayor Teddy tidak menyampaikan peringatan ini secara langsung. Melainkan melalui group Whatsapp.

"Di whatsapp group (disampaikannya)," tandasnya.

Sebelumnya, Mahfud MD menyoroti Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto yang mengeluarkan undangan resmi kementerian untuk acara pribadinya. Undangan tersebut memerintahkan seluruh kepala desa hadir ke acara haul kedua almarhumah ibunda Yandri Susanto.

"Makanya saya bilang, kalau benar itu salah melanggar etika birokrasi juga. Ya mudah-mudahan nanti segera diklarifikasi," ungkap Mahfud.

Mahfud pun menyayangkan hal tersebut, sebab menteri dari PAN itu, menggunakan fasilitas instansi untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

"Kan tidak boleh ya, urusan pribadi gitu lalu menggunakan kop dan stempel menteri, karena itu berarti menjadi tugas kementerian," jelasnya. (M-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya