Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sebut Seskab Teddy Tak Perlu Mundur

Media Indonesia
13/3/2025 14:20
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sebut Seskab Teddy Tak Perlu Mundur
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono(ANTARA/Kosgoro)

KENAIKAN pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel memunculkan bermacam pandangan, apalagi saat ini dirinya masih merupakan prajurit aktif TNI.

Namun, adanya perubahan nomenklatur di era Presiden Prabowo, saat ini Seskab bukan lagi jabatan setingkat menteri melainkan jabatan eselon II di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres). Artinya, jabatan tersebut masih sesuai untuk diisi prajurit aktif.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono menegaskan posisi yang diemban Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya saat ini masih sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Politisi Partai Golkar tersebut menilai Seskab masih berada di bawah Sekmil, sehingga Seskab Teddy tidak perlu pensiun dini dari TNI.
“Setahu saya ya, posisi Seskab, iya itu di bawah Sekmil dan Sekmil itu masuk dalam undang-undang. Jadi posisinya beliau masih sangat aman,” ujar Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3)

Ia menambahkan sesuai arahan Panglima TNI, personel yang menjabat di posisi sesuai undang-undang dapat tetap berstatus Perwira TNI, sementara yang di luar ketentuan harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu baru melanjutkan.

Sementara itu, Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto mengatakan kenaikan pangkat Teddy atas pertimbangan penghargaan terhadap Sekretaris Kabinet tersebut di organisasi militer. 

“Kami selalu objektif dalam menilai prajurit,” kata dia, Senin (10/3).

Hariyanto mengatakan dedikasi Teddy layak diganjar dengan penghargaan percepatan kenaikan pangkat atau Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP).

Mekanisme ini, kata dia, merupakan mekanisme yang umum dilakukan Mabes TNI kepada prajurit yang dinilai berkontribusi besar bagi TNI dan negara.

“Sehingga kenaikan pangkat istimewa ini hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya